Bobby Nasution-Surya Menang Pilgub Sumut 2024 dengan 3,6 Juta Suara

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobby Nasution  (Dok. Ist)

Bobby Nasution (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang Pilkada 2024 untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumut.

Pasangan ini berhasil mengantongi 3.645.611 suara, mengungguli pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri yang hanya mendapatkan 2.009.311 suara.

Hasil tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat provinsi yang berlangsung di Kota Medan pada Senin, 9 Desember 2024. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengatakan:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumut tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Bobby-Surya memperoleh 3.645.611suara dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmyadi- Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Lumajang

Jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Sumut 2024 mencapai 10.771.496 orang.

Dari jumlah tersebut, 5.885.744 orang menggunakan hak pilih mereka, terdiri dari 2.764.812 laki-laki dan 3.120.932 perempuan.

Selain itu, terdapat 20.179 pemilih pindahan dan 47.753 pemilih tambahan yang turut menggunakan hak pilih mereka, sehingga total pengguna hak pilih mencapai 5.953.676 orang, terdiri dari 2.799.817 laki-laki dan 3.153.859 perempuan.

Jumlah Surat Suara

KPU Sumut mencatat jumlah total surat suara yang diterima, termasuk cadangan 2,5 persen, sebanyak 11.056.869 lembar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.953.676 surat suara digunakan, sementara 5.097.465 lembar sisanya tidak terpakai.

Ada pula 5.728 surat suara yang dikembalikan karena rusak atau terjadi kesalahan mencoblos.

Baca Juga :  Empat Destinasi Wisata Imperdible di Kota Batu, Surga di Pedalaman Jawa Timur

Dari total suara yang masuk, suara sah tercatat sebanyak 5.654.922, sementara suara tidak sah mencapai 298.754.

Rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi dilakukan KPU Sumut sejak 8 hingga 9 Desember 2024.

Sidang dipimpin oleh Anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, yang menjelaskan bahwa rapat pleno berjalan dengan lancar dan semua data telah diverifikasi dengan cermat.

“Jumlah suara sah 5.654.922, jumlah suara tidak sah 298.754, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 5.953.676,” kata Raja.

Dengan hasil ini, pasangan Bobby Nasution dan Surya resmi memimpin Sumatera Utara sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Berita Terkait

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:45 WIB

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Berita Terbaru

Kenapa Upacara tidak di IKN

Berita

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 Aug 2026 - 13:13 WIB