Berita

Gelar Sidang Hari Ini, Harvey Moeis Dijatuhi Pidana 6,6 Tahun

Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis divonis penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Apabila ia tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tersebut masih tidak mencukupi, maka ia harus menjalani hukuman penjara tambahan.

Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Harvey.

Karena itu, ia layak dijatuhi hukuman pidana.

Faktor yang memberatkan hukuman Harvey adalah tindakannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, seperti catatan bersihnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopannya selama persidangan, dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.

Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.

Ia terlibat dalam kasus ini sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Jaksa juga menegaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta Harvey dapat disita dan dilelang.

Apabila hasilnya tetap tidak mencukupi, hukuman kurungan akan menjadi penggantinya.

Tindakan Harvey dinilai sangat merugikan negara, dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, yang menjadi faktor utama pemberatan hukuman.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…

21 minutes ago

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

SwaraWarta.co.id – Apa itu Matel? Jika Anda sering berkendara di kota-kota besar, Anda mungkin pernah…

30 minutes ago

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

SwaraWarta.co.id - Apa saja yang perlu dilakukan cara meredakan nyeri haid? Nyeri haid atau dismenore…

44 minutes ago

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memunculkan penggaris di Word? Saat sedang menyusun dokumen seperti skripsi, laporan…

53 minutes ago

Update Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Kokoh di Peringkat Dua, Thailand Tak Terbendung

SwaraWarta.co.id - Gelaran olahraga terbesar di Asia Tenggara, SEA Games 2025, kini memasuki hari-hari krusial…

1 hour ago

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal Puasa bulan Rajab 2025? Bulan Rajab 2025 dimulai Minggu, 21 Desember…

1 day ago