Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengajukan 12 tahun penjara.
Hakim menilai bahwa selama persidangan, Harvey menunjukkan sikap sopan, serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi pertimbangan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Namun, faktor yang memberatkan adalah kenyataan bahwa perbuatan Harvey dan rekan-rekannya terjadi saat pemerintah tengah gencar memberantas korupsi.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata hakim.
Sebelumnya, Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
SwaraWarta.co.id - Mengapa bahasa indonesia disebut sebagai bahasa yang egaliter? Bahasa Indonesia kerap dipuji sebagai…
SwaraWarta.co.id - Link live streaming Indonesia vs Vietnam menjadi salah satu kata kunci yang paling…
SwaraWarta.co.id - Menurut anda, apakah semua kritik mahasiswa terhadap kampus dapat dikategorikan sebagai bentuk perjuangan…
SwaraWarta.co.id – Mengapa Gubernur BI mundur? Pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada…
SwaraWarta.co.id - Spooky in Love kapan tayang menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering dicari…
SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengatasi laptop yang tidak ada suaranya sering kali bikin panik, apalagi…