Geram, Kades di Ponorogo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Korupsi Dana Desa

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala desa ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD
(Dok. Ist)

Kepala desa ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idKejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, resmi menahan DW, Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 343 juta.

“Perhitungan dari BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 343 juta,” ungkap Agung melalui pesan singkat, Senin (9/12/2024).

Menurut Agung Riyadi, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, DW diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi serta memalsukan laporan pertanggungjawaban sejumlah proyek desa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa kegiatan DD yang disimpangkan meliputi pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, proyek taman bermain anak, dan pembuatan e-kios untuk BUMDes.”

Agung menjelaskan bahwa DW melakukan penyimpangan ini sendirian dengan motif kepentingan pribadi.

Baca Juga :  PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Berlaku hingga 1 Maret 2025!

Tersangka diduga memalsukan dokumen laporan keuangan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Dana Desa, sehingga muncul kelebihan dana yang disalahgunakan.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan dugaan penyelewengan anggaran pada tahun 2021.

“Alasan tersangka tidak disebutkan secara spesifik, hanya menyebutkan untuk kepentingan pribadi. Pertanggungjawaban, nota, dan lain-lain dia buat sendiri,” imbuh dia

Setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan menetapkan DW sebagai tersangka pada Juli 2024. Namun, penahanan baru dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

Saat ini, DW ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Baca Juga :  Untuk Meningkatkan Taraf Ekonomi Nelayan, Pemerintahan Kota Palu Sumbang 62 Perahu

“DW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli kemarin, namun baru ditahan hari ini karena proses pengumpulan bukti dan kelengkapan berkas,” ucap Agung.

Berita Terkait

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate
IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel
Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading
Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Berita Terkait

Sunday, 26 October 2025 - 14:16 WIB

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?

Saturday, 25 October 2025 - 17:07 WIB

Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Friday, 24 October 2025 - 16:43 WIB

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Friday, 24 October 2025 - 14:51 WIB

Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Thursday, 23 October 2025 - 19:43 WIB

Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Berita Terbaru

Cara Bayar Pajak Motor Online

Otomotif

Bayar Pajak Motor Online: Cepat, Mudah, dan Anti Ribet!

Sunday, 26 Oct 2025 - 15:00 WIB

Cara Membatalkan Pinjalan di Adapundi

Teknologi

Cara Membatalkan Pinjalan di Adapundi dengan Tepat dan Cepat

Sunday, 26 Oct 2025 - 14:31 WIB