Geram, Kades di Ponorogo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Korupsi Dana Desa

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala desa ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD
(Dok. Ist)

Kepala desa ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idKejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, resmi menahan DW, Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 343 juta.

“Perhitungan dari BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 343 juta,” ungkap Agung melalui pesan singkat, Senin (9/12/2024).

Menurut Agung Riyadi, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, DW diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi serta memalsukan laporan pertanggungjawaban sejumlah proyek desa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa kegiatan DD yang disimpangkan meliputi pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, proyek taman bermain anak, dan pembuatan e-kios untuk BUMDes.”

Agung menjelaskan bahwa DW melakukan penyimpangan ini sendirian dengan motif kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar di Kamar Kontrakan

Tersangka diduga memalsukan dokumen laporan keuangan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Dana Desa, sehingga muncul kelebihan dana yang disalahgunakan.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan dugaan penyelewengan anggaran pada tahun 2021.

“Alasan tersangka tidak disebutkan secara spesifik, hanya menyebutkan untuk kepentingan pribadi. Pertanggungjawaban, nota, dan lain-lain dia buat sendiri,” imbuh dia

Setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan menetapkan DW sebagai tersangka pada Juli 2024. Namun, penahanan baru dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

Saat ini, DW ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Baca Juga :  Diterjang Angin Puting Beliung, 12 Rumah di Jepara Alami Kerusakan

“DW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli kemarin, namun baru ditahan hari ini karena proses pengumpulan bukti dan kelengkapan berkas,” ucap Agung.

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Berita Terbaru

Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Teknologi

Gampang dan Cepat! Begini Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:39 WIB

Cara Memunculkan Ruler di Word

Teknologi

5 Cara Memunculkan Ruler di Word dengan Mudah

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:32 WIB

Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Pendidikan

25 Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Monday, 14 Jul 2025 - 17:00 WIB

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS

Pendidikan

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS: Arti dan Jawabannya!

Monday, 14 Jul 2025 - 16:51 WIB