Gibran Hormati Pemecatan dari PDIP, Fokus Bantu Presiden Prabowo

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wapres Gibran Rakabuming Raka (Dok. Ist)

Wapres Gibran Rakabuming Raka (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, angkat bicara setelah dirinya resmi dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Ya kami menghargai dan menghormati keputusan partai, untuk saat ini saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu bapak Presiden Prabowo,” kata Gibran di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Selasa (17/12/2024).

Saat ditanya mengenai kemungkinan bergabung dengan partai lain, termasuk Partai Golkar, Gibran masih enggan memberikan jawaban pasti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tunggu saja,” kata Gibran.

Sebelumnya, PDIP resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 menyebutkan bahwa Gibran melanggar aturan partai karena mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dari partai lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.

Baca Juga :  Dua Perangkat Desa Sawo ditetapkan jadi Tersangka Atas Kasus Pungli, Benarkah Tidak ditahan?

Tindakan tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP tahun 2019 serta kode etik partai.

PDIP menilai Gibran tidak mematuhi keputusan partai yang telah menetapkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung pada Pemilu 2024.

Pemecatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam aturan internal partai.

“Dikategorikan pelanggaran berat,” tulis surat tersebut.

Berita Terkait

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:45 WIB

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Berita Terbaru

Kenapa Upacara tidak di IKN

Berita

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 Aug 2026 - 13:13 WIB