Gibran Hormati Pemecatan dari PDIP, Fokus Bantu Presiden Prabowo

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wapres Gibran Rakabuming Raka (Dok. Ist)

Wapres Gibran Rakabuming Raka (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, angkat bicara setelah dirinya resmi dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Ya kami menghargai dan menghormati keputusan partai, untuk saat ini saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu bapak Presiden Prabowo,” kata Gibran di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Selasa (17/12/2024).

Saat ditanya mengenai kemungkinan bergabung dengan partai lain, termasuk Partai Golkar, Gibran masih enggan memberikan jawaban pasti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tunggu saja,” kata Gibran.

Sebelumnya, PDIP resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 menyebutkan bahwa Gibran melanggar aturan partai karena mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dari partai lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.

Baca Juga :  Kesal Tak Diberi Uang, Seorang Pria Tega Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Tindakan tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP tahun 2019 serta kode etik partai.

PDIP menilai Gibran tidak mematuhi keputusan partai yang telah menetapkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung pada Pemilu 2024.

Pemecatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam aturan internal partai.

“Dikategorikan pelanggaran berat,” tulis surat tersebut.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru

Cara Hitung Matrix Destiny

Pendidikan

Cara Hitung Matrix Destiny: Panduan Lengkap untuk Pemula

Sunday, 25 Jan 2026 - 13:02 WIB