Viral Video Bacaan Selawat Disertai Nama Hantu, Pria di Sampang Diamankan Polisi

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku penistaan agama (Dok. Ist)

Ilustrasi pelaku penistaan agama (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial ML (30) dari Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Sampang, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penistaan agama.

ML ditangkap karena membuat video yang berisi bacaan selawat dengan menyebut nama hantu, yang kemudian diunggah ke media sosial seperti Facebook dan TikTok. Video tersebut menjadi viral dan membuat masyarakat resah.

Baca Juga: Aulia Rakhman Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Siap-Siap Dipenjarakan!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Ketapang, Iptu Eko Puji Waluyo, pada Sabtu (24/8/2024) menjelaskan bahwa ML diamankan pada Kamis malam (22/8) sekitar pukul 20.30 WIB oleh pihak Polsek Ketapang.

“Pada hari Kamis (22 /8) sekira pukul 20.30 WIB, Polsek Ketapang, Polres Sampang mengamankan pemuda berinisial ML (30),” ungkap Kapolsek Ketapang Iptu Eko Puji Waluyo, Sabtu (24/8).

Baca Juga :  Divonis Bebas, Gus Samsudin Ingin Fokus Perbaiki Diri

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya video penistaan agama yang beredar di media sosial.

“Karena tindakannya meresahkan masyarakat, kami beserta Kanit Reskrim dan para anggota yang lain bergerak cepat berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujarnya.

ML ditangkap di rumahnya oleh tim dari Polsek Ketapang yang bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah handphone merek Oppo berwarna biru milik ML.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni, satu buah handphone merek Oppo warna biru,” imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Memeriksa Kasus Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diketahui bahwa konten video yang dianggap mengandung unsur SARA tersebut dibuat pada Selasa (13/8) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah ML di Desa Rabiyan. Setelah penangkapan, ML diserahkan ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB