BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan dengan Jarum Suntik, Ini Alasannya

- Redaksi

Tuesday, 12 November 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik (Dok. Ist)

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang disalahgunakan karena diaplikasikan dengan jarum atau microneedle (jarum mikro), seperti layaknya obat.

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, tindakan ini diambil setelah pihak BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.

BPOM menemukan banyak produk kosmetik yang seharusnya hanya dioleskan pada kulit, tetapi malah digunakan dengan jarum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna, di Jakarta.

Taruna menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang hanya boleh diaplikasikan di bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan gigi.

Baca Juga :  Francesco Bagnaia Menang di MotoGP Thailand 2024, Jorge Martin Tetap Memimpin Klasemen

Kosmetik ini dimaksudkan untuk membersihkan, mempercantik, atau melindungi bagian tubuh, bukan untuk disuntikkan ke dalam lapisan kulit.

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” dia menjelaskan.

Produk yang disuntikkan harus steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik, sebaliknya, tidak steril dan bisa digunakan tanpa bantuan medis.

Taruna menambahkan bahwa penggunaan kosmetik dengan cara injeksi dapat berbahaya bagi kesehatan.

Efek samping yang bisa terjadi antara lain reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, dan efek samping pada tubuh secara keseluruhan.

Produk yang digunakan dengan cara disuntik harus didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik.

Baca Juga :  Perbaikan Sistem Sirekap KPU untuk Pilkada 2024: Fitur Arithmetic Guard dan Peningkatan Akurasi

BPOM mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri kosmetik yang disalahgunakan.

Biasanya, produk ini terdaftar sebagai kosmetik dan berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol, kadang disertai dengan jarum suntik. Pada label atau promosi produk, kadang disebutkan bahwa produk tersebut digunakan dengan cara injeksi.

BPOM meminta para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendaftarkan produk sesuai kategori yang benar.

Pelaku usaha wajib mematuhi aturan demi keselamatan konsumen dan menjalankan bisnis secara bertanggung jawab.

Berita Terkait

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!
Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak
BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?
Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!
Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!
HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!
Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 10:11 WIB

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!

Tuesday, 13 October 2026 - 09:23 WIB

Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?

Tuesday, 13 October 2026 - 06:02 WIB

Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!

Monday, 12 October 2026 - 09:27 WIB

Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!

Berita Terbaru