Berita

Kejati DKI Jakarta Bongkar Kasus Stempel Palsu, Diduga Rugikan Negara Rp150 Miliar

SwaraWarta.co.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga digunakan dalam kasus penyimpangan dana di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Kantor dinas tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syahron menjelaskan bahwa stempel palsu tersebut dipakai untuk membuat laporan kegiatan yang sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Awalnya, stempel ini digunakan agar anggaran dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dapat dicairkan, namun belakangan diketahui bahwa stempel tersebut palsu dan disalahgunakan.

Berdasarkan dokumen anggaran Dinas Kebudayaan, nilai kegiatan yang diduga bermasalah mencapai lebih dari Rp150 miliar.

Saat ini, Kejati DKI Jakarta sedang meminta audit dari BPKP atau BPK untuk menentukan besaran kerugian negara.

“Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.

Kejati DKI Jakarta juga melakukan penggeledahan di lima lokasi yang terkait dengan kasus ini. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:

 

1. Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

2. Kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

3. Rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur.

5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti laptop, ponsel, komputer, flashdisk, uang tunai, serta dokumen penting lainnya.

Barang-barang ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap fakta dan memperkuat alat bukti dalam kasus ini.

“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…

8 hours ago

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…

11 hours ago

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…

12 hours ago

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…

12 hours ago

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…

12 hours ago

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

1 day ago