Berita

Kemnaker Pastikan Hak Buruh Sritex Terjaga di Tengah Status Pailit

SwaraWarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memantau nasib 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan perusahaan pada 18 Desember 2024.

Dengan putusan tersebut, MA menguatkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang sebelumnya menyatakan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus rencana Sritex untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebisa mungkin.

“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata pria yang biasa disapa Noel dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (21/12)

Noel menegaskan bahwa meski Sritex dinyatakan pailit, perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak-hak pekerjanya sesuai aturan hukum.

Hak-hak seperti pembayaran pesangon, upah yang tertunda, dan program jaminan sosial harus tetap dipenuhi meski perusahaan berada dalam kondisi sulit.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya.

 

Sebagai upaya melindungi pekerja, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa, Uang tunai, Akses pelatihan kerja,dan Informasi lowongan pekerjaan.

“ProgramJKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,” terang Noel.

Kemnaker juga memastikan akses program JKP bagi pekerja terdampak akan dibuat semudah dan secepat mungkin.

Selain memfasilitasi program JKP, Kemnaker akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah, untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

Noel juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berdialog demi mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan para pekerja.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Membuat Ayam Kecap Manis Gurih yang Meresap Sampai ke Tulang

SwaraWarta.co.id - Mencari cara membuat ayam kecap yang lezat, praktis, dan bikin seisi rumah ketagihan…

14 hours ago

Kabar Buruk! Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Cedera Jelang Duel Panas Kontra Malaysia

SwaraWarta.co.id - Jelang laga krusial melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia diterpa…

15 hours ago

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

SwaraWarta.co.id - Gunung Merapi kembali menunjukkan taringnya. Pada Sabtu malam, 26 September 2026, gunung berapi…

16 hours ago

5 Tips Hemat Listrik Pulsa Rumah Agar Kantong Nggak Jebol Setiap Bulan

SwaraWarta.co.id - Menerapkan tips hemat listrik pulsa menjadi kunci utama bagi setiap rumah tangga yang…

16 hours ago

4 Cara Daftar Shopee Affiliate Tanpa Minimal Followers: Panduan Lengkap Untuk Pemula

SwaraWarta.co.id - Mencari cara daftar Shopee Affiliate tanpa minimal followers kini jadi topik yang paling…

17 hours ago

Mimpi Hamil Artinya Apa? Ini 3 Arti Psikologis dan Mitosnya!

SwaraWarta.co.id - Mimpi hamil artinya apa sebenarnya, sampai-sampai bikin kamu terbangun dengan perasaan kaget atau…

19 hours ago