Berita

Kemnaker Pastikan Hak Buruh Sritex Terjaga di Tengah Status Pailit

SwaraWarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memantau nasib 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan perusahaan pada 18 Desember 2024.

Dengan putusan tersebut, MA menguatkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang sebelumnya menyatakan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus rencana Sritex untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebisa mungkin.

“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata pria yang biasa disapa Noel dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (21/12)

Noel menegaskan bahwa meski Sritex dinyatakan pailit, perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak-hak pekerjanya sesuai aturan hukum.

Hak-hak seperti pembayaran pesangon, upah yang tertunda, dan program jaminan sosial harus tetap dipenuhi meski perusahaan berada dalam kondisi sulit.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya.

 

Sebagai upaya melindungi pekerja, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa, Uang tunai, Akses pelatihan kerja,dan Informasi lowongan pekerjaan.

“ProgramJKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,” terang Noel.

Kemnaker juga memastikan akses program JKP bagi pekerja terdampak akan dibuat semudah dan secepat mungkin.

Selain memfasilitasi program JKP, Kemnaker akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah, untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

Noel juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berdialog demi mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan para pekerja.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

DI ERA Digital Ini, AI Semakin Terintegrasi Ke Dalam Berbagai Aspek Kehidupan, Seperti Asisten Virtual, Mobil Otonom, Dan Sistem Rekomendasi Online

Kecerdasan buatan (AI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern. Integrasinya yang meluas dalam…

1 hour ago

SEBUAH Perusahaan Kartu Kredit Menggunakan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) Untuk Mendeteksi Transaksi Yang Mungkin Fraud

Perusahaan kartu kredit kini memanfaatkan teknologi deep learning untuk mendeteksi transaksi penipuan (fraud). Kemampuan deep…

1 hour ago

TULISKAN Komitmen Bapak/Ibu Kaitannya dengan Mata Kuliah Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai

Artikel ini membahas komitmen seorang pendidik dalam mata kuliah Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai. Setelah…

1 hour ago

MR AJIE Merupakan Warga Negara Maladewa Ditahun 2022 Berada Di Indonesia Dalam Rangka Sebagai Narasumber Atau Pemateri Dalam Bidang Konsultasi

Kasus perpajakan Mr. Ajie, warga negara Maladewa yang bekerja sebagai narasumber di Indonesia tahun 2022,…

1 hour ago

SEBUAH Perusahaan Di Indonesia Bernama Rake Corp Yang Bergerak Dibidang Alat Kesehatan Ingin Menjual Produknya Seharga USD 27/Pcs Ke Perusahaan

Kasus transfer pricing yang melibatkan Rake Corp, perusahaan alat kesehatan Indonesia, dan BER Company di…

1 hour ago

ARDI, Mina, Dan Jaka Menginginkan Area Bermain Anak Di Lingkungan Tempat Tinggal Mereka, Pihak RW Sedang Mempertimbangkan Untuk Memasang Peralatan

Ardi, Mina, dan Jaka, tiga warga di sebuah lingkungan, menginginkan area bermain anak di sekitar…

1 hour ago