Kemnaker Pastikan Hak Buruh Sritex Terjaga di Tengah Status Pailit

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT Sritex (Dok. Ist)

Karyawan PT Sritex (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memantau nasib 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan perusahaan pada 18 Desember 2024.

Dengan putusan tersebut, MA menguatkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang sebelumnya menyatakan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus rencana Sritex untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebisa mungkin.

“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata pria yang biasa disapa Noel dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (21/12)

Baca Juga :  Istri Korban Pembunuhan Anak Majikan Ungkap Percakapan Terakhir sebelum Insiden

Noel menegaskan bahwa meski Sritex dinyatakan pailit, perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak-hak pekerjanya sesuai aturan hukum.

Hak-hak seperti pembayaran pesangon, upah yang tertunda, dan program jaminan sosial harus tetap dipenuhi meski perusahaan berada dalam kondisi sulit.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya.

 

Sebagai upaya melindungi pekerja, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa, Uang tunai, Akses pelatihan kerja,dan Informasi lowongan pekerjaan.

“ProgramJKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,” terang Noel.

Baca Juga :  Huawei Mate 70 Siap Diluncurkan, Sambut Penerus Mate 60 dengan Spesifikasi Canggih

Kemnaker juga memastikan akses program JKP bagi pekerja terdampak akan dibuat semudah dan secepat mungkin.

Selain memfasilitasi program JKP, Kemnaker akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah, untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

Noel juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berdialog demi mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan para pekerja.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB