Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru yang Tabrak IRT Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Friday, 13 December 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idMarisa Putri, seorang gadis berusia 22 tahun, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang mengakibatkan kematian Renti Marningsih, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun.

Kejadian tersebut terjadi saat Marisa sedang dalam kondisi mabuk usai menghadiri acara dugem dan menabrak korban.

Hakim Ketua Majelis Hendah Karmila memvonis Marisa berdasarkan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkam orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap hakim Hendah, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga :  Interaksi Lebih Personal: Begini Cara Menggunakan Fitur Mention di WhatsApp

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Marisa mampu menjawab semua pertanyaan dengan baik dan bertanggung jawab atas tindakannya.

Oleh karena itu, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf untuk perbuatannya. Pertimbangan lain yang memberatkan adalah kematian korban yang menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Marisa juga terdeteksi positif amphetamine dalam hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan tidak ada upaya perdamaian dengan keluarga korban.

Selain hukuman penjara, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa selama 2 tahun, yang berarti dia tidak boleh mengemudikan kendaraan selama periode tersebut.

Marisa menerima vonis tersebut dan telah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Reog Ponorogo Masuk Warisan Budaya UNESCO, Pementasan Serentak Segera Dilaksanakan

“Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukunan,” kata penasehat hukum Marisa.

Mengenai barang bukti, mobil Toyota Raize dan STNK-nya dikembalikan kepada Marisa, sementara sepeda motor Yamaha Vega diserahkan kepada suami korban. SIM Marisa juga dimusnahkan.

Berita Terkait

Fenomena Viral Koin Jagat: Sensasi Berburu Harta Karun Digital dengan Hadiah Menggiurkan
Khabib Nurmagomedov Alami Insiden Tak Menyenangkan di Penerbangan AS: Tuduhan Diskriminasi Mencuat
Kebakaran Hutan California: Bencana Terburuk yang Memakan Korban Jiwa dan Hancurkan Ribuan Bangunan
Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Pemerintah Siapkan Perbaikan Komprehensif
KPK Tegas Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Tengah Proses Praperadilan
BREAKING NEWS: Ledakan Dahsyat di Rumah Anggota Polisi Mojokerto, Dua Orang Tewas
Imbas Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Ngaku Omzet Turun Drastis
Heboh Bocah Kelas 2 Diculik hingga Dibawa ke Riau

Berita Terkait

Monday, 13 January 2025 - 20:48 WIB

Fenomena Viral Koin Jagat: Sensasi Berburu Harta Karun Digital dengan Hadiah Menggiurkan

Monday, 13 January 2025 - 20:36 WIB

Khabib Nurmagomedov Alami Insiden Tak Menyenangkan di Penerbangan AS: Tuduhan Diskriminasi Mencuat

Monday, 13 January 2025 - 20:24 WIB

Kebakaran Hutan California: Bencana Terburuk yang Memakan Korban Jiwa dan Hancurkan Ribuan Bangunan

Monday, 13 January 2025 - 20:12 WIB

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Pemerintah Siapkan Perbaikan Komprehensif

Monday, 13 January 2025 - 20:01 WIB

KPK Tegas Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Tengah Proses Praperadilan

Berita Terbaru