PAN Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Minta Pemerintah Perhatikan Dampak ke Masyarakat

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Partai Amanat Nasional, PAN menyatakan dukungannya terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski menyadari bahwa kebijakan tersebut akan menjadi beban bagi masyarakat, PAN menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui proses pembahasan yang matang.

Fraksi PAN menegaskan komitmennya untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Saleh, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR, menyampaikan bahwa sebagai bagian dari aturan negara, kebijakan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Vina di Mata Pengamat Kepolisian: Penyelidikan Kasusnya Harus Ditinjau Ulang

Menurutnya, jika ada keinginan untuk membatalkan atau menunda penerapan kebijakan ini, maka diperlukan proses hukum yang jelas.

Hingga saat ini, belum ada langkah formal yang dilakukan untuk membatalkan atau menunda kebijakan tersebut.

Ia menekankan bahwa pembatalan atau penundaan kebijakan hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, PAN juga memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan ini.

Saleh mengusulkan agar pemerintah mencari solusi yang dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi kenaikan PPN.

Menurutnya, perhatian terhadap dampak kebijakan ini sangat penting agar tidak semakin membebani rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Baca Juga :  Timpali Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Gerinda Ungkap Fakta Ini

Pemerintah merencanakan menaikkan tarif PPN ini menjadi 12 % menurut rencana akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

PAN berharap pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan langkah-langkah yang bijaksana, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Meskipun mendukung kebijakan ini sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum, PAN tetap menekankan pentingnya evaluasi dan strategi yang matang dalam pelaksanaannya.

Dukungan PAN terhadap kebijakan ini, menurut Saleh, tidak terlepas dari komitmen partai untuk menghormati aturan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya kebijakan ini, PAN mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan tekanan berlebih pada masyarakat.

Saleh juga menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang paling rentan terkena dampak kenaikan tarif pajak ini.

Baca Juga :  Rahasia Tersembunyi! Inilah 4 Cara Ampuh Agar HP Kamu Tetap Awet

Sebagai penutup, PAN menyatakan kesiapan untuk terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Dukungan terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen, menurut PAN, adalah bagian dari tanggung jawab untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara, namun tetap harus diimbangi dengan langkah-langkah yang melindungi kesejahteraan masyarakat.***

Berita Terkait

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Berita Terbaru

Berapa Biaya Kuliah PPG?

Pendidikan

Berapa Biaya Kuliah PPG? Yuk Disimak Informasinya Disini!

Sunday, 28 Jun 2026 - 12:52 WIB