PAN Respon PDIP yang Kini Tolak PPN 12 Persen: Dulu Setuju

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarwarta.co.id – Kenaikan tarif (PPN) menjadi 12% sudah tercantum dalam usulan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang akhirnya disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021 dalam Rapat Paripurna DPR.

UU ini juga mendapatkan persetujuan dari Fraksi DPR PDI-P. Perlu dicatat, pembahasan RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit.

“Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan,” ujar Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Ia menyampaikan bahwa sebagian masyarakat mungkin melihat perubahan sikap PDI-P terkait kebijakan ini sebagai dampak posisi mereka yang kini berada di luar pemerintahan, mengingat kebijakan seringkali dipengaruhi oleh posisi kekuasaan.

Di sisi lain, kebijakan Presiden Prabowo yang memberlakukan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah dianggap sebagai langkah yang bijak.

“Dulu setuju bahkan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan,” ujar Viva.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat serta mencegah terjadinya kontraksi ekonomi.

Pemerintah juga memastikan akan terus melindungi kepentingan masyarakat melalui berbagai upaya, termasuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB