Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK Tanggapi Kenaikan UMP 2025

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Pemerintah Indonesia berencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) menyusul kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja akibat meningkatnya beban biaya yang ditanggung perusahaan setelah kenaikan upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk mengantisipasi dampak kebijakan ini terhadap sektor tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan membentuk Satgas untuk menangani potensi PHK yang mungkin dilakukan oleh perusahaan sebagai akibat langsung dari kenaikan upah minimum.

Satgas tersebut nantinya akan menganalisis dan mempelajari dampak dari kebijakan upah terhadap fundamental industri tertentu, yang dapat berujung pada keputusan PHK.

Baca Juga :  Tiga WNI Ditemukan di Gurun Arab Saudi, Satu Meninggal

Meskipun demikian, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pembentukan Satgas PHK atau pihak-pihak yang akan terlibat dalam tim tersebut.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus fokus pada upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sambil berusaha menekan angka kemiskinan.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menyeimbangkan peningkatan daya beli pekerja dengan menjaga daya saing perusahaan di pasar global.

Keputusan untuk menaikkan UMP 2025 ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa kenaikan ini akan berlaku sebesar 6,5 persen.

Angka tersebut sedikit lebih tinggi daripada rekomendasi yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Baca Juga :  Heboh, Jasad Pria Tergorok ditemukan di Tanggerang

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah diskusi mendalam dalam rapat terbatas bersama para pihak terkait, termasuk perwakilan buruh.

Menurut Presiden, kebijakan kenaikan upah ini diambil untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja dengan durasi kurang dari 12 bulan.

Hal ini dilakukan agar daya beli para pekerja dapat meningkat, yang pada gilirannya diharapkan dapat membantu perekonomian secara keseluruhan.

Namun, di sisi lain, Presiden juga menekankan pentingnya menjaga daya saing usaha agar tidak terjadi penurunan produktivitas yang bisa merugikan sektor industri.

Presiden juga menegaskan bahwa meskipun kenaikan ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah tetap memperhatikan kondisi dunia usaha,

Baca Juga :  Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Targetkan Penyelesaian Satgas PHK Bulan Ini

sehingga kebijakan ini diharapkan dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.

Pemerintah pun akan terus mengawasi dampak dari kenaikan ini dan berupaya untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk potensi PHK yang mungkin dilakukan oleh beberapa perusahaan.

Pembentukan Satgas PHK menjadi langkah preventif pemerintah dalam mengatasi potensi dampak negatif dari kebijakan kenaikan UMP.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekonomi dan menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.***

Berita Terkait

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya
Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 10:37 WIB

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Berita Terbaru