Pria di Malang Ditangkap Usai Tanam 17 Batang Ganja di Pekarangan Rumah

- Redaksi

Sunday, 29 December 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganja yang ditanam pria malang (Dok. Ist)

Ganja yang ditanam pria malang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Satreskoba Polres Malang menangkap seorang pria berinisial AM (64) yang tinggal di Wonosari, Malang, karena menanam ganja di pekarangan rumahnya. AM mengaku telah menanam ganja tersebut sejak empat bulan lalu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 17 batang ganja yang ditanam dalam pot dan polybag dengan berbagai ukuran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka mengaku sudah empat bulan menanam ganja. Kami sita 17 batang ganja yang ditanam pada pot di pekarangan tersangka,” ujar Yussi, Sabtu (28/12).

Tanaman ganja yang ditemukan memiliki ukuran bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Semua barang bukti, termasuk tersangka, langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Terungkap Ini Fakta Baru Dibalik jatuhnya Pesawat Jeju Air

Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan bibit ganja dari seseorang yang juga berasal dari Malang. Bibit tersebut lalu dibawa pulang dan ditanam setelah ia belajar cara menanam ganja dari internet.

“Pengakuannya dikonsumsi sendiri, kita masih terus mendalami,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB