Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Ditolak Kasasi soal Putusan Pailit

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sritex (Dok. Ist)

Sritex (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi mereka mengenai keputusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan MA.

Namun, mereka telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum PK guna memastikan kelangsungan usaha Sritex dan menjaga lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” katanya.

Iwan menjelaskan bahwa selama proses kasasi di MA, perusahaan berusaha keras untuk mempertahankan operasionalnya dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah.

Baca Juga :  Lando Norris Menang di GP Australia, McLaren Unggul Berkat Strategi Cerdas

Mereka berupaya sebaik mungkin agar situasi perusahaan tetap stabil meskipun status pailit mereka membatasi gerak perusahaan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” kata dia.

Ia juga berharap agar pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang memperhatikan aspek kemanusiaan, serta mendukung Sritex untuk terus menjalankan usaha dan berkontribusi pada perkembangan industri tekstil nasional.

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit setelah menerima permohonan dari salah satu kreditor perusahaan, PT Indo Bharat Rayon.

Kreditor ini mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dibuat pada Januari 2022, yang mengatur penundaan pembayaran utang Sritex.

Baca Juga :  Menkes: Kasus Kanker di Indonesia Terus Naik, Tapi Karena Deteksi Semakin Baik

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi.

Menanggapi keputusan ini, pemerintah segera mengambil langkah untuk membantu para pekerja Sritex tetap bekerja.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka kembali fasilitas wilayah berikat yang sebelumnya dibekukan untuk memastikan kelancaran pasokan bahan baku.

Berita Terkait

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?
KPAI Bima Kota: Menguatkan Perlindungan Anak Melalui Layanan Cepat dan Terpercaya

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Berita

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:55 WIB

1500890 Nomor Apa?

Teknologi

1500890 Nomor Apa? Penjelasan dan Keamanan Informasi

Tuesday, 16 Dec 2025 - 14:33 WIB