Apple Setujui Pembayaran Rp1,5 Triliun untuk Atasi Gugatan Class Action Siri

- Redaksi

Sunday, 5 January 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apple (Dok. Ist)

Apple (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Apple harus membayar 95 juta dolar AS (sekitar Rp1,5 triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan di Oakland, California. Gugatan ini terkait dengan dugaan pelanggaran privasi oleh Siri, asisten suara milik Apple.

Para penggugat mengklaim bahwa Siri sering merekam percakapan pribadi pengguna setelah asisten suara tersebut diaktifkan tanpa sengaja.

Selain itu, mereka juga menuduh bahwa percakapan tersebut dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk pengiklan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam salah satu contoh, penggugat mengaku mendapatkan iklan untuk produk seperti sepatu Air Jordan dan layanan restoran yang berkaitan dengan percakapan pribadi mereka, termasuk diskusi dengan dokter.

Gugatan ini mencakup keluhan yang diajukan sejak 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, selama Siri telah menjadi bagian dari perangkat Apple seperti iPhone dan Apple Watch.

Baca Juga :  Download Resetter Epson L3110 Terbaru untuk Memulihkan Fungsi Printer Anda

Sebagai bagian dari penyelesaian, para penggugat akan menerima 20 dolar AS untuk setiap perangkat yang mereka miliki dan menggunakan Siri.

Penyelesaian ini diperkirakan setara dengan sekitar sembilan jam keuntungan bagi Apple, yang melaporkan laba bersih sebesar 93,74 miliar dolar AS pada laporan fiskalnya yang terakhir. Saat ini, penyelesaian tersebut masih menunggu persetujuan dari hakim pengadilan di Oakland.

Berita Terkait

Status NPWP Non Aktif SPDN Ternyata Bukan Dihapus! Ini Cara Aktifkan Lagi di Coretax dengan Mudah
5 Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan dan Cara Mengatasinya
Tanggungan Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusi Lengkap dan Cara Isi NIK Kepala Unit Pajak Keluarga
Arti Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan: Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap Status Pajak di Coretax
Coretax Bikin Kaget! Penghasilan Suami Istri Digabung Jadi Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Jangan Sampai Salah! NIK Kepala Unit Keluarga di Coretax Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Banyak yang Salah Isi! Nama Bank/Institusi Penerima Investasi Kode 0301 SPT Tahunan Ternyata Begini Cara Benarnya
Daftar Nomor NPWP Sekuritas untuk Lapor SPT di Coretax: Stockbit, BCA Finance, Indopremier, hingga Bank Panin!

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 14:19 WIB

Status NPWP Non Aktif SPDN Ternyata Bukan Dihapus! Ini Cara Aktifkan Lagi di Coretax dengan Mudah

Wednesday, 18 March 2026 - 13:23 WIB

5 Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 18 March 2026 - 11:18 WIB

Tanggungan Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusi Lengkap dan Cara Isi NIK Kepala Unit Pajak Keluarga

Wednesday, 18 March 2026 - 08:15 WIB

Arti Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan: Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap Status Pajak di Coretax

Tuesday, 17 March 2026 - 20:13 WIB

Coretax Bikin Kaget! Penghasilan Suami Istri Digabung Jadi Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB