Benarkah Pemerintah akan Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN?

- Redaksi

Saturday, 11 January 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akan Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN

Pemerintah akan Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN

SwaraWarta.co.id – Meskipun sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek), tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata masih menggantung di tahun 2025.

Hal ini memantik aksi protes dari para dosen yang merasa hak mereka belum dipenuhi.

Pada hari Senin (6/1/2025), Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menyuarakan aspirasi mereka dengan cara yang cukup unik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain aksi damai, mereka mengirimkan rangkaian bunga ke kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta.

Mereka juga mengirimkan pesan kepada pemerintah, harus segera memperjelas kebijakan terkait tukin dosen ASN.

“Pemerintah wajib segera menerbitkan peraturan presiden yang mengatur pemberian tunjangan kinerja ini,” tegas Anggun Gunawan, Koordinator Aksi. Menurut Anggun, isu ini tidak hanya tentang kesejahteraan, tetapi juga tentang keadilan.

Baca Juga :  Resmi Lengser, Gibran Rakabuming Bilang Ini ke Walkot Teguh

“Dosen adalah pilar pendidikan tinggi yang telah memberikan kontribusi besar untuk kemajuan bangsa. Sangat tidak adil jika hak mereka terus diabaikan,” tambahnya.

Anggun, yang juga dosen di Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) Jakarta, menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan sejak 2021. Bahkan, audiensi terakhir dengan Komisi X DPR RI pada November 2024 belum membuahkan hasil konkret.

Padahal, Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 sudah menetapkan aturan pemberian tukin berdasarkan jabatan dosen masing-masing. Namun, pelaksanaannya masih terhambat.

“Kami hanya menuntut pemerintah menjalankan aturan yang sudah dibuat. Jangan sampai produk hukum ini hanya jadi dokumen di atas kertas,” pungkas Anggun.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa perjuangan dosen bukan hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga demi keadilan dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Apakah pemerintah akan mendengar? Hanya waktu yang akan menjawab.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Panggil Eks Menteri Kominfo, Ada Apa?

 

Berita Terkait

Dapur MBG Kembali Ngebul Usai Libur Panjang, Harga Pangan Mulai Merangkak Naik!
Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!
Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!
Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 16:12 WIB

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Tuesday, 14 July 2026 - 09:50 WIB

Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

Berita Terbaru

Cara Download Video Instagram Gratis dengan ReelsVideo, Praktis Tanpa Watermark

Rekomendasi

ReelsVideo, Cara Download Video Instagram Gratis di HP dan Komputer

Wednesday, 15 Jul 2026 - 18:07 WIB