FKDM Kepulauan Seribu Usulkan Penambahan Kapal Jenazah Gratis untuk Warga

- Redaksi

Wednesday, 15 January 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kapal di pulau seribu (Dok. Ist)

Ilustrasi kapal di pulau seribu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kepulauan Seribu mengusulkan adanya tambahan kapal pengangkut jenazah gratis.

Saat ini, daerah tersebut hanya memiliki satu kapal jenazah, yang dianggap kurang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Selatan.

Ketua FKDM Kabupaten Kepulauan Seribu, Maman Hudayadia, mengatakan bahwa keberadaan kapal jenazah sangat membantu masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan ini meringankan beban ekonomi warga, karena mereka tidak perlu menyewa kapal untuk mengangkut jenazah.

“Perlu penambahan armada sehingga pelayanan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan bisa terpenuhi,” kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kepulauan Seribu, Maman Hudayadia di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Jumlah Kendaraan Meningkat Signifikan Selama H-7 Hari Raya Natal 2023 di Jalan Tol Trans Jawa

Kapal jenazah yang disediakan secara gratis oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu ini telah beroperasi sejak tahun 2021.

Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu, Badri, menyebutkan bahwa layanan ini sudah melayani ratusan perjalanan pengangkutan jenazah.

Pada tahun 2021, kapal ini melayani 42 perjalanan, kemudian meningkat menjadi 58 perjalanan pada tahun 2022 dan 2023. Sedangkan pada tahun 2024, tercatat sebanyak 68 perjalanan.

Layanan kapal jenazah ini dikhususkan bagi warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu. Jenazah yang diangkut biasanya adalah warga yang meninggal di daratan Jakarta dan ingin dimakamkan di wilayah Kepulauan Seribu.

 

Warga yang membutuhkan layanan ini cukup membawa fotokopi KTP dan mengajukan permohonan ke kelurahan setempat.

Baca Juga :  Wali Kota Medan, Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus 'Blok Medan'

Layanan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Seribu Nomor 356 Tahun 2019 tentang Pemakaian Kapal untuk Mengantar Jenazah.

Maman menambahkan bahwa layanan kapal jenazah ini memberikan dampak besar bagi warga, terutama dari segi ekonomi dan kemudahan pelayanan.

Ia berharap pemerintah dapat segera menambah armada kapal agar semua kebutuhan masyarakat di Kepulauan Seribu bisa terpenuhi dengan lebih optimal.

“Mari kita jaga dan rawat kapal ini dan warga yang membutuhkan layanan ini cukup dengan membawa fotokopi KTP dan membuat permohonan ke kelurahan setempat,” kata dia.

Berita Terkait

Ribuan Ikan Nila Mati Mendadak di Telaga Ngebel Ponorogo, Diduga karena Belerang Naik
Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi, Masyarakat Dihimbau Menjauh dari Jarak Ini
Dua Baita di Probolinggo Tewas Usai Tenggelam di Sungai
Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Rumah
Tak Hanya Sita 11 Mobil, KPK Juga Amankan Uang Rp56 M dari Kediaman Japto Soersoemarno
Bikin Geleng Kepala, Polisi Berhasil Grebek ARISAN Pesta Seks Gay
Belum Temukan Titik Terang, KPK Bocorkan Chat Harun Masiku dengan Sosok Ini

Berita Terkait

Friday, 7 February 2025 - 09:24 WIB

Ribuan Ikan Nila Mati Mendadak di Telaga Ngebel Ponorogo, Diduga karena Belerang Naik

Friday, 7 February 2025 - 09:18 WIB

Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

Friday, 7 February 2025 - 08:43 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi, Masyarakat Dihimbau Menjauh dari Jarak Ini

Friday, 7 February 2025 - 08:34 WIB

Dua Baita di Probolinggo Tewas Usai Tenggelam di Sungai

Friday, 7 February 2025 - 08:28 WIB

Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Rumah

Berita Terbaru