FKDM Kepulauan Seribu Usulkan Penambahan Kapal Jenazah Gratis untuk Warga

- Redaksi

Wednesday, 15 January 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kapal di pulau seribu (Dok. Ist)

Ilustrasi kapal di pulau seribu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kepulauan Seribu mengusulkan adanya tambahan kapal pengangkut jenazah gratis.

Saat ini, daerah tersebut hanya memiliki satu kapal jenazah, yang dianggap kurang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Selatan.

Ketua FKDM Kabupaten Kepulauan Seribu, Maman Hudayadia, mengatakan bahwa keberadaan kapal jenazah sangat membantu masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan ini meringankan beban ekonomi warga, karena mereka tidak perlu menyewa kapal untuk mengangkut jenazah.

“Perlu penambahan armada sehingga pelayanan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan bisa terpenuhi,” kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kepulauan Seribu, Maman Hudayadia di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  KPK Pastikan Tak Tebang Pilih dalam Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Kapal jenazah yang disediakan secara gratis oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu ini telah beroperasi sejak tahun 2021.

Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu, Badri, menyebutkan bahwa layanan ini sudah melayani ratusan perjalanan pengangkutan jenazah.

Pada tahun 2021, kapal ini melayani 42 perjalanan, kemudian meningkat menjadi 58 perjalanan pada tahun 2022 dan 2023. Sedangkan pada tahun 2024, tercatat sebanyak 68 perjalanan.

Layanan kapal jenazah ini dikhususkan bagi warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu. Jenazah yang diangkut biasanya adalah warga yang meninggal di daratan Jakarta dan ingin dimakamkan di wilayah Kepulauan Seribu.

 

Warga yang membutuhkan layanan ini cukup membawa fotokopi KTP dan mengajukan permohonan ke kelurahan setempat.

Baca Juga :  Kolabo, Aplikasi Buatan Anak Bangsa untuk Bantu UMKM Kelola Bisnis Lebih Mudah

Layanan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Seribu Nomor 356 Tahun 2019 tentang Pemakaian Kapal untuk Mengantar Jenazah.

Maman menambahkan bahwa layanan kapal jenazah ini memberikan dampak besar bagi warga, terutama dari segi ekonomi dan kemudahan pelayanan.

Ia berharap pemerintah dapat segera menambah armada kapal agar semua kebutuhan masyarakat di Kepulauan Seribu bisa terpenuhi dengan lebih optimal.

“Mari kita jaga dan rawat kapal ini dan warga yang membutuhkan layanan ini cukup dengan membawa fotokopi KTP dan membuat permohonan ke kelurahan setempat,” kata dia.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah
Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina
Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!
Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Berita Terkait

Monday, 20 April 2026 - 14:22 WIB

Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah

Monday, 20 April 2026 - 14:06 WIB

Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina

Sunday, 19 April 2026 - 09:30 WIB

Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!

Saturday, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini

Saturday, 18 April 2026 - 15:04 WIB

Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online

Berita Terbaru