FKDM Kepulauan Seribu Usulkan Penambahan Kapal Jenazah Gratis untuk Warga

- Redaksi

Wednesday, 15 January 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kapal di pulau seribu (Dok. Ist)

Ilustrasi kapal di pulau seribu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kepulauan Seribu mengusulkan adanya tambahan kapal pengangkut jenazah gratis.

Saat ini, daerah tersebut hanya memiliki satu kapal jenazah, yang dianggap kurang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Selatan.

Ketua FKDM Kabupaten Kepulauan Seribu, Maman Hudayadia, mengatakan bahwa keberadaan kapal jenazah sangat membantu masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan ini meringankan beban ekonomi warga, karena mereka tidak perlu menyewa kapal untuk mengangkut jenazah.

“Perlu penambahan armada sehingga pelayanan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan bisa terpenuhi,” kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kepulauan Seribu, Maman Hudayadia di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Jemaah Haji Tertua di Jatim Berusia 107 Tahun, Pendampingan Khusus Disiapkan

Kapal jenazah yang disediakan secara gratis oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu ini telah beroperasi sejak tahun 2021.

Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu, Badri, menyebutkan bahwa layanan ini sudah melayani ratusan perjalanan pengangkutan jenazah.

Pada tahun 2021, kapal ini melayani 42 perjalanan, kemudian meningkat menjadi 58 perjalanan pada tahun 2022 dan 2023. Sedangkan pada tahun 2024, tercatat sebanyak 68 perjalanan.

Layanan kapal jenazah ini dikhususkan bagi warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu. Jenazah yang diangkut biasanya adalah warga yang meninggal di daratan Jakarta dan ingin dimakamkan di wilayah Kepulauan Seribu.

 

Warga yang membutuhkan layanan ini cukup membawa fotokopi KTP dan mengajukan permohonan ke kelurahan setempat.

Baca Juga :  Polisi Sebut Atlet MMA Rahul Pinem Bunuh Diri, Ini Keterangannya

Layanan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Seribu Nomor 356 Tahun 2019 tentang Pemakaian Kapal untuk Mengantar Jenazah.

Maman menambahkan bahwa layanan kapal jenazah ini memberikan dampak besar bagi warga, terutama dari segi ekonomi dan kemudahan pelayanan.

Ia berharap pemerintah dapat segera menambah armada kapal agar semua kebutuhan masyarakat di Kepulauan Seribu bisa terpenuhi dengan lebih optimal.

“Mari kita jaga dan rawat kapal ini dan warga yang membutuhkan layanan ini cukup dengan membawa fotokopi KTP dan membuat permohonan ke kelurahan setempat,” kata dia.

Berita Terkait

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru