Berita

KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyelesaikan proses verifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh Raffi Ahmad.

Hasil dari laporan tersebut dijadwalkan untuk diumumkan secara resmi dalam pekan ini melalui situs resmi KPK.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai seorang pejabat negara, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah tersebut.

Saat ini, ia menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sehingga harus mematuhi aturan transparansi kekayaan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Menurut data yang dilansir dari situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp2,9 triliun.

Sumber pendapatan utamanya berasal dari berbagai sektor, termasuk bisnis, usaha pribadi, serta aktivitas di media sosial yang memberikan kontribusi signifikan terhadap total kekayaannya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang telah diumumkan KPK, tercatat bahwa sebanyak 123 pejabat dalam Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN mereka.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa 123 pejabat tersebut terdiri dari dua kelompok.

Sebanyak 65 pejabat termasuk dalam kategori wajib lapor reguler, yang mencakup mereka yang sebelumnya telah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Sementara itu, 58 pejabat lainnya dikategorikan sebagai wajib lapor khusus, yakni mereka yang baru pertama kali menduduki posisi sebagai pejabat negara.

Menurut Pahala, pejabat yang dilantik pada 21 Oktober 2024 memiliki batas waktu pelaporan hingga akhir Januari 2025.

Sementara itu, satu pejabat yang baru dilantik pada 6 Desember 2024 diberikan tenggat waktu hingga 6 Maret 2025 untuk menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi yang diterapkan kepada seluruh pejabat negara.

Dengan adanya pengumuman resmi mengenai LHKPN Raffi Ahmad dalam waktu dekat, publik akan dapat mengetahui secara jelas rincian kekayaannya dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Cara Buka Blokir BRImo Tanpa ke Bank: Solusi Cepat & Praktis 2026

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara buka blokir BRImo tanpa ke bank? Pernahkah kamu mengalami kepanikan saat…

20 hours ago

Apa Perkembangan Terbaru Terkait Klaim Iran yang Menyerang Kapal Induk USS Abraham Lincoln?

SwaraWarta.co.id - Apa perkembangan terbaru terkait klaim iran yang menyerang kapal induk USS Abraham Lincoln?…

20 hours ago

Berapa Gaji Veda Ega Pratama di Moto3? Ternyata Segini yang Dia Terima!

SwaraWarta.co.id – Berapa gaji Veda Ega Pratama di Moto3? Veda Ega Pratama baru saja mencatat…

21 hours ago

Kenapa Tenggorokan Sakit Saat Menelan? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa tenggorokan sakit saat menelan? Pernahkah Anda merasa ada "ganjalan" atau rasa perih…

21 hours ago

Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda secara tidak sengaja menghapus percakapan penting di WhatsApp? Rasanya pasti panik,…

21 hours ago

Cara Membuat Kue Semprit yang Renyah, Cantik, dan Lumer di Mulut

SwaraWarta.co.id – Tips cara membuat kue semprit yang enak. Kue semprit adalah salah satu primadona…

2 days ago