Berita

KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyelesaikan proses verifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh Raffi Ahmad.

Hasil dari laporan tersebut dijadwalkan untuk diumumkan secara resmi dalam pekan ini melalui situs resmi KPK.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai seorang pejabat negara, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah tersebut.

Saat ini, ia menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sehingga harus mematuhi aturan transparansi kekayaan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Menurut data yang dilansir dari situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp2,9 triliun.

Sumber pendapatan utamanya berasal dari berbagai sektor, termasuk bisnis, usaha pribadi, serta aktivitas di media sosial yang memberikan kontribusi signifikan terhadap total kekayaannya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang telah diumumkan KPK, tercatat bahwa sebanyak 123 pejabat dalam Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN mereka.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa 123 pejabat tersebut terdiri dari dua kelompok.

Sebanyak 65 pejabat termasuk dalam kategori wajib lapor reguler, yang mencakup mereka yang sebelumnya telah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Sementara itu, 58 pejabat lainnya dikategorikan sebagai wajib lapor khusus, yakni mereka yang baru pertama kali menduduki posisi sebagai pejabat negara.

Menurut Pahala, pejabat yang dilantik pada 21 Oktober 2024 memiliki batas waktu pelaporan hingga akhir Januari 2025.

Sementara itu, satu pejabat yang baru dilantik pada 6 Desember 2024 diberikan tenggat waktu hingga 6 Maret 2025 untuk menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi yang diterapkan kepada seluruh pejabat negara.

Dengan adanya pengumuman resmi mengenai LHKPN Raffi Ahmad dalam waktu dekat, publik akan dapat mengetahui secara jelas rincian kekayaannya dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Apa yang Dimaksud dengan Penelitian Sosial? Menggali Kebenaran dalam Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan penelitian sosial? Penelitian sosial adalah salah satu pilar penting…

8 hours ago

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengqodho sholat Dzuhur di waktu Ashar? Sholat fardhu adalah tiang agama,…

8 hours ago

Mengapa Campak Sangat Menular? Kenali Penyebab dan Cara Pencegahannya

SwaraWarta.co.id - Campak, atau yang dikenal juga sebagai rubeola, adalah penyakit infeksi saluran pernapasan yang…

8 hours ago

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "apakah Palestina sudah merdeka?" terus menjadi perbincangan hangat di kancah internasional, terutama…

8 hours ago

Cara Mematikan WhatsApp Tanpa Mematikan Data, Berikut Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mematikan whatsapp tanpa mematikan data? Apakah Anda sering merasa terganggu oleh…

10 hours ago

Mengapa Harga Emas Naik Terus? Memahami Aset Safe Haven Global

SwaraWarta.co.id – Mengapa harga emas naik terus? Harga emas seringkali menjadi sorotan utama di pasar…

1 day ago