Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

- Redaksi

Thursday, 19 June 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibunda Ronald Tanur (Dok. Ist)

Ibunda Ronald Tanur (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim demi mempengaruhi putusan kasus anaknya, Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberi sesuatu kepada hakim. Untuk mempengaruhi putusan perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriyah Rangkuti dalan persidangan di Pengadilan Tipikor Rabu (18/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman penjara, Meirizka juga didenda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Baca Juga :  Dukung Langsung Timnas, Prabowo Beri Salam Hormat Usai Kemenangan atas China

Meirizka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Meirizka dihukum 4 tahun penjara dan didenda Rp750 juta, dengan tambahan kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB