Revisi Aturan Presidential Threshold: Wakil Ketua Baleg DPR Soroti Kualitas dan Kaderisasi Capres

- Redaksi

Sunday, 12 January 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia politik dan pemerintahan, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan presidential threshold memerlukan penyesuaian lebih lanjut.

Ia menekankan pentingnya penghapusan ambang batas syarat calon presiden (capres) sebesar 20 persen dari total kursi DPR agar diatur ulang melalui mekanisme yang tepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Doli menyampaikan bahwa aturan presidential threshold harus dirancang untuk mencegah kemunculan partai politik baru yang belum memiliki pengalaman mencalonkan capres.

Menurutnya, keberadaan aturan ini akan memastikan bahwa calon presiden yang diusung memiliki kualitas yang baik serta dukungan politik yang kuat dari DPR dan koalisi partai politik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pencalonan capres dapat dilakukan oleh siapa saja, baik dari kalangan kader partai maupun nonkader.

Baca Juga :  Terpantau Bibit Baru Pemain Nasional PSSI di Piala Soeratin U-17, Indra Sjafri Panggil Tiga Nama Ini

Namun, ia menekankan bahwa proses pencalonan tetap harus melalui prosedur yang terukur dan sesuai aturan.

Doli juga menyoroti pentingnya memperhatikan sistem kaderisasi dalam partai politik.

Menurutnya, putusan MK terkait penghapusan presidential threshold dapat memicu lahirnya banyak partai politik baru menjelang tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Hal ini, katanya, berpotensi menimbulkan masalah, seperti meningkatnya praktik transaksi politik, politik sandera-menyandera, dan terganggunya konsolidasi pemerintahan.

Ia menilai bahwa pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan demokrasi dalam tubuh partai politik berjalan dengan baik.

Sistem kaderisasi yang kuat, menurutnya, akan membantu melahirkan capres berkualitas yang mampu menjalankan pemerintahan secara efektif.

Ahmad Doli Kurnia juga mengingatkan bahwa putusan MK yang mengabulkan uji formil terhadap Undang-Undang Pemilu tentang syarat pencalonan capres harus ditindaklanjuti dengan revisi aturan oleh DPR.

Baca Juga :  MK Ubah Syarat Pencalonan, Ganjar Pranowo Akhirnya Buka Suara Terkait Wacana Usung Anies Baswedan

Revisi ini, kata Doli, perlu dilakukan melalui pembahasan di Baleg DPR atau Komisi II DPR.

Putusan MK tersebut memberikan kewajiban kepada DPR untuk melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Pemilu.

Hal ini bertujuan agar aturan yang berlaku dapat mendukung perkembangan demokrasi yang sehat dan terstruktur, sekaligus mencegah dampak negatif dari penghapusan presidential threshold.

Doli menilai bahwa tanpa adanya aturan yang jelas, situasi politik dapat menjadi semakin kompleks.

Ia mengkhawatirkan potensi meningkatnya praktik politik transaksional yang dapat merusak integritas sistem demokrasi.

Menurutnya, politik transaksional dapat menghambat jalannya pemerintahan yang efektif dan merusak kepercayaan publik terhadap proses politik.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara membuka peluang demokrasi dan menjaga kualitas capres yang diusung.

Baca Juga :  Ratusan Jemaah Haji Asal Banyuwangi Tertahan di Jeddah Akibat Konflik Iran-Israel, Kini Sudah Ada Jadwal Pulang

Ahmad Doli Kurnia menekankan bahwa putusan MK terkait presidential threshold memerlukan pengaturan ulang yang matang.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencalonan capres tidak hanya terbuka, tetapi juga tetap memperhatikan kualitas dan dukungan politik yang memadai.

Ia juga menegaskan pentingnya membangun demokrasi yang sehat melalui sistem kaderisasi partai politik yang kuat.

Dengan langkah ini, diharapkan sistem politik Indonesia dapat berkembang lebih baik tanpa terjebak dalam praktik politik transaksional yang merugikan.

Revisi aturan pemilu menjadi langkah penting bagi DPR untuk menjawab tantangan yang muncul dari putusan MK.

Dengan demikian, proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih terstruktur dan mendukung lahirnya pemimpin berkualitas di masa depan.***

Berita Terkait

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat
Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!
Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia
Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 11:57 WIB

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Wednesday, 8 July 2026 - 08:19 WIB

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!

Tuesday, 7 July 2026 - 10:05 WIB

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Monday, 6 July 2026 - 14:46 WIB

Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!

Monday, 6 July 2026 - 14:17 WIB

Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia

Berita Terbaru