Pemerintah Pastikan akan Tetap Bayar Gaji ke 13 dan 14 ASN

- Redaksi

Saturday, 8 February 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Pastikan akan Tetap Bayar Gaji ke 13 dan 14 ASN

Pemerintah Pastikan akan Tetap Bayar Gaji ke 13 dan 14 ASN

SwaraWarta.co.id – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan diberikan. Ia menekankan bahwa pembayaran tersebut adalah hak pegawai negeri.

“Pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 adalah hak ASN dan pasti dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah memberikan pernyataan terkait hal ini,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung Kwarnas Pramuka, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Hasan menambahkan bahwa kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah tidak akan berdampak pada gaji pegawai. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan dengan memangkas anggaran yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.

“Presiden jelas menyampaikan bahwa efisiensi tidak menyentuh belanja pegawai. Yang dikurangi adalah perjalanan luar negeri, acara seremonial, dan perjalanan dinas,” tegasnya.

Lebih lanjut, setiap kementerian akan menyesuaikan kebijakan penghematan dengan tugas dan fungsi mereka masing-masing. Program yang manfaatnya bagi publik tidak dapat diukur secara jelas akan dihentikan.

Hasan juga memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa bantuan sosial, pelayanan publik, dan belanja pegawai tetap menjadi prioritas dan tidak termasuk dalam penghematan anggaran.

“Saat ini banyak informasi keliru yang beredar, membuat masyarakat khawatir. Padahal, arahan presiden sangat jelas: pelayanan publik, bantuan sosial, dan gaji pegawai tidak akan terkena dampak efisiensi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Drama Sepak Bola Porprov: Kota Pasuruan Ditekuk Kabupaten Mojokerto, Harapan Bertahan di Ujung Tanduk

 

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB