2.803 Warga Binaan di NTB Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri, 5 Orang Langsung Bebas

- Redaksi

Thursday, 27 March 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan (Dok. Ist)

Ilustrasi tahanan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebanyak 2.803 warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM NTB, Anak Agung Gde Krisna, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 2.713 warga binaan beragama Islam menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Jadi, 2.713 orang ini ditambah remisi Hari Raya Nyepi yang jumlahnya 90 orang warga binaan, tidak lebih dari 100 orang untuk yang beragama Hindu,” kata Gde Krisna.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan remisi ini akan dilakukan serentak pada Jumat, 28 Maret 2025, di seluruh Indonesia melalui acara virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Bakal Hadapi Bahrain, Patrick Kluivert Ungkap Hal ini

Syarat Mendapatkan Remisi

Gde Krisna menjelaskan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi harus memenuhi dua syarat utama, yaitu,

1. Syarat administratif – Warga binaan sudah berstatus narapidana secara resmi.

2. Syarat substantif – Warga binaan memiliki perilaku baik selama menjalani masa hukuman, seperti tidak melanggar aturan dan mengikuti program pembinaan

Lima Warga Binaan Langsung Bebas

Dari total 2.803 penerima remisi, terdapat lima warga binaan beragama Islam yang akan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.

Lama potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 3 bulan. Namun, rincian jumlah penerima untuk setiap kategori remisi belum diumumkan secara detail.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB