2.803 Warga Binaan di NTB Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri, 5 Orang Langsung Bebas

- Redaksi

Thursday, 27 March 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan (Dok. Ist)

Ilustrasi tahanan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebanyak 2.803 warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM NTB, Anak Agung Gde Krisna, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 2.713 warga binaan beragama Islam menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Jadi, 2.713 orang ini ditambah remisi Hari Raya Nyepi yang jumlahnya 90 orang warga binaan, tidak lebih dari 100 orang untuk yang beragama Hindu,” kata Gde Krisna.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan remisi ini akan dilakukan serentak pada Jumat, 28 Maret 2025, di seluruh Indonesia melalui acara virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Telaga Ngebel, Destinasi Favorit Wisatawan di Ponorogo Saat Libur Tahun Baru

Syarat Mendapatkan Remisi

Gde Krisna menjelaskan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi harus memenuhi dua syarat utama, yaitu,

1. Syarat administratif – Warga binaan sudah berstatus narapidana secara resmi.

2. Syarat substantif – Warga binaan memiliki perilaku baik selama menjalani masa hukuman, seperti tidak melanggar aturan dan mengikuti program pembinaan

Lima Warga Binaan Langsung Bebas

Dari total 2.803 penerima remisi, terdapat lima warga binaan beragama Islam yang akan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.

Lama potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 3 bulan. Namun, rincian jumlah penerima untuk setiap kategori remisi belum diumumkan secara detail.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB