Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax, Khusus untuk Pemula

- Redaksi

Saturday, 29 March 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aktivasi akun wajib pajak CoreTax? CoreTax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sistem ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara daring.

Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah aktivasi akun CoreTax. Berikut adalah panduan lengkap dan mudah untuk aktivasi akun CoreTax:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Akses Laman CoreTax DJP

Langkah pertama adalah membuka laman resmi CoreTax DJP di coretax.pajak.go.id. Pastikan Anda mengakses laman resmi untuk menghindari risiko keamanan.

  1. Pilih Menu Aktivasi Akun Wajib Pajak

Setelah laman terbuka, cari dan klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Menu ini biasanya terletak di bagian bawah halaman login.

  1. Isi Data yang Diperlukan

Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data, seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email yang terdaftar
  • Nomor telepon yang terdaftar
Baca Juga :  Cara Buat Faktur Pajak di Coretax dengan Mudah dan Efisien

Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.

  1. Verifikasi Data

Setelah mengisi data, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode verifikasi tersebut pada kolom yang tersedia dan klik tombol “Verifikasi”.

  1. Verifikasi Identitas dengan Foto

Anda akan diminta untuk mengunggah foto diri untuk verifikasi identitas. Ikuti petunjuk yang diberikan dan pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai.

  1. Konfirmasi dan Simpan

Setelah verifikasi foto berhasil, Anda akan diminta untuk memberikan konfirmasi atas data yang telah diisi. Beri tanda centang pada kolom persetujuan dan klik tombol “Simpan”.

  1. Akun CoreTax Aktif

Setelah semua langkah selesai, akun CoreTax Anda akan aktif dan siap digunakan. Anda dapat mulai mengakses berbagai fitur perpajakan yang tersedia di CoreTax.

Baca Juga :  Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPH Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPH Final?

Penting untuk Diperhatikan:

  • Pastikan Anda menggunakan data yang valid dan aktif untuk menghindari masalah saat aktivasi.
  • Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah mengaktifkan akun CoreTax dan memanfaatkan berbagai layanan perpajakan daring yang disediakan oleh DJP.

 

Berita Terkait

Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
Kementerian UMKM Tanggapi Keluhan Omzet Menurun, Daya Beli Melemah Jadi Penyebab
Menjelang Idul Adha, Harga Gula dan Minyak Goreng di Tangsel Naik, Daging Justru Turun
Lezat dan Menguntungkan, Pisang Tanduk Gringsing Jadi Primadona Petani
3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Jaminan di Hari Tua
Harga Emas Antam pada Minggu 18 Mei 2025 Mengalami Anjlok
Waisak 2025 Bawa Berkah untuk Sejumlah UMKM di Borobudur
Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.100 Triliun di Awal 2025, BI Pastikan Masih Aman

Berita Terkait

Saturday, 14 June 2025 - 09:53 WIB

Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu

Saturday, 14 June 2025 - 08:43 WIB

Kementerian UMKM Tanggapi Keluhan Omzet Menurun, Daya Beli Melemah Jadi Penyebab

Saturday, 31 May 2025 - 09:58 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Gula dan Minyak Goreng di Tangsel Naik, Daging Justru Turun

Thursday, 29 May 2025 - 10:00 WIB

Lezat dan Menguntungkan, Pisang Tanduk Gringsing Jadi Primadona Petani

Tuesday, 20 May 2025 - 10:50 WIB

3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Jaminan di Hari Tua

Berita Terbaru