PHK Massal di PT Sritex, Karyawan Tersentak dan Terpaksa Cari Alternatif Hidup

- Redaksi

Sunday, 2 March 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Warti, seorang mantan karyawan PT Sritex yang telah bekerja selama 25 tahun, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Warti, yang bekerja di bagian garmen, merasa kecewa dan tersakiti dengan keputusan tersebut, terlebih setelah dirinya mengabdi begitu lama di perusahaan tersebut.

Pada 26 Februari 2025, ia menerima surat pemberitahuan resmi terkait PHK yang diterimanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di sini sudah 25 tahun, hati saya sakit rasanya ingin menangis,” ucapnya.

“Keluarga juga ikut menangis karena sudah lama di PT Sritex ini,” kata Warti, melansir Tribun Solo.

Keputusan itu membuatnya terpaksa mencari usaha sampingan untuk menghidupi keluarganya.

Baca Juga :  PDIP Pertanyakan Alasan Pembawaan Koper dalam Pengeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Bilang Begini

“Ke depannya ya saya harus cari kerja sampingan. Karena masih urus anak dan membiayai anak,” terangnya.

Meskipun sudah bekerja selama lebih dari dua dekade, kenyataan pahit ini memaksanya untuk mencari jalan baru dalam hidup.

Saat ditanya tentang barang-barang pribadinya yang dibawa pulang dari kantor, Warti menyebutkan beberapa benda yang ia ambil, seperti keranjang sampah, kipas angin, dan sepatu yang digunakan setiap hari selama bekerja di PT Sritex.

Tidak hanya Warti, sejumlah karyawan lain juga terdampak oleh PHK massal ini, termasuk salah satunya adalah Sri Cahyaningsih, seorang petugas keamanan di PT Sritex.

“Selama saya 25 tahun di sini, seperti mimpi ada kejadian seperti ini. Soalnya saya berdiri di sini kerja di sini, mengabdi di Sritex untuk keluarga bisa bantu saudara-saudara,” kata Sri

Baca Juga :  Bersaing Ketat dengan Norris, Piastri Tetap Tenang Hadapi GP Spanyol

Sri mengungkapkan bahwa ia merasa seperti sedang bermimpi dan sangat terkejut dengan keputusan tersebut.

“Teman-teman semua di sini juga seperti tidak percaya, sudah di sini mengabdi. Teman-teman di produksi juga begitu. Makanya kalau ada berita seperti ini semua tidak percaya, menangis,” terangnya.

Ia merasa sedih dan kecewa karena tidak pernah membayangkan akan terlibat dalam situasi ini setelah sekian lama bekerja di perusahaan tersebut.

Setelah resmi menerima surat PHK, ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berkumpul di pabrik yang terletak di Sukoharjo pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Kedatangan mereka bukan untuk bekerja, melainkan untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari hak mereka yang harus diselesaikan setelah pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga :  Oppo Umumkan Inisiatif AI dan Kolaborasi dengan Google di Google Cloud Next 2025

Situasi ini menambah panjang daftar tantangan yang harus dihadapi oleh karyawan yang terkena PHK, yang kini harus berjuang mencari alternatif penghidupan di tengah ketidakpastian.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru