KPK Bakal Periksa Hasto Kristiyanto Usai Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Monday, 6 January 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)

Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), pada Senin (6/1) ini.

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama kalinya bagi Hasto sejak dirinya diumumkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

“Benar, saudara HK [Hasto Kristiyanto] dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (6/1).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara yang merupakan pensiunan Polri tersebut mengungkapkan bahwa ia belum mendapatkan konfirmasi apakah Hasto akan memenuhi panggilan atau tidak.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua saksi penting, yaitu mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga :  Perubahan Taktik Napoli Menjelang Pertandingan Berat Menghadapi Lecce

Kedua saksi ini sebelumnya gagal hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang.

Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun 2024 karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga membocorkan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Harun pada awal 2020, serta meminta Harun untuk menyembunyikan handphone dan melarikan diri.

Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK dan mengumpulkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Berita Terkait

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Pakai NIK
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Sepakat akan Mengelola Bersama Kawasan Ambalat
Wakil Ketua DPR RI Soroti Maraknya Pesantren Ilegal, Dorong Pemerintah Lakukan Transformasi Pendidikan Pesantren
Warga Lumajang Terseret Banjir Lahar Semeru Saat Menyeberang Sungai
Kuasa Hukum Lisa Mariana sebut Gugatan Ridwan Kamil Senilai Rp105 Miliar Cuma Isapan Jempol
Bahlil Lahadalia Tinggalkan Acara Deklarasi AMPI untuk Bertemu Presiden Prabowo
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sulawesi Tengah, Terasa di Sekitar Banggai Kepulauan
Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr hingga 2027, Gajinya Fantastis!

Berita Terkait

Saturday, 28 June 2025 - 17:18 WIB

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Pakai NIK

Saturday, 28 June 2025 - 16:38 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Sepakat akan Mengelola Bersama Kawasan Ambalat

Saturday, 28 June 2025 - 15:20 WIB

Warga Lumajang Terseret Banjir Lahar Semeru Saat Menyeberang Sungai

Saturday, 28 June 2025 - 14:42 WIB

Kuasa Hukum Lisa Mariana sebut Gugatan Ridwan Kamil Senilai Rp105 Miliar Cuma Isapan Jempol

Saturday, 28 June 2025 - 14:37 WIB

Bahlil Lahadalia Tinggalkan Acara Deklarasi AMPI untuk Bertemu Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah

Berita

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Pakai NIK

Saturday, 28 Jun 2025 - 17:18 WIB

Kenapa Telepon WA Menghubungkan Terus

Teknologi

Kenapa Telepon WA Menghubungkan Terus? Ternyata ini Penyebabnya!

Saturday, 28 Jun 2025 - 17:01 WIB