KPK Bakal Periksa Hasto Kristiyanto Usai Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Monday, 6 January 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)

Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), pada Senin (6/1) ini.

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama kalinya bagi Hasto sejak dirinya diumumkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

“Benar, saudara HK [Hasto Kristiyanto] dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (6/1).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara yang merupakan pensiunan Polri tersebut mengungkapkan bahwa ia belum mendapatkan konfirmasi apakah Hasto akan memenuhi panggilan atau tidak.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua saksi penting, yaitu mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga :  Rahmad Darmawan Ingin Piala Indonesia Kembali Digelar untuk Bantu Pemain Muda

Kedua saksi ini sebelumnya gagal hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang.

Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun 2024 karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga membocorkan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Harun pada awal 2020, serta meminta Harun untuk menyembunyikan handphone dan melarikan diri.

Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK dan mengumpulkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Berita Terkait

Kabar Mengejutkan! Jens Raven Resmi Gabung dengan Bali United untuk Musim 2025/2026
Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Mengenal Fabio Calonego: Gelandang Bertahan Anyar Persija Jakarta
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Ole Romeny Cidera Serius? Pelatih Arema Meminta Maaf!

Berita Terkait

Monday, 14 July 2025 - 10:52 WIB

Kabar Mengejutkan! Jens Raven Resmi Gabung dengan Bali United untuk Musim 2025/2026

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Berita Terbaru

Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Teknologi

Gampang dan Cepat! Begini Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:39 WIB

Cara Memunculkan Ruler di Word

Teknologi

5 Cara Memunculkan Ruler di Word dengan Mudah

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:32 WIB

Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Pendidikan

25 Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Monday, 14 Jul 2025 - 17:00 WIB

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS

Pendidikan

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS: Arti dan Jawabannya!

Monday, 14 Jul 2025 - 16:51 WIB