RUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilan

- Redaksi

Friday, 28 March 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang DPR (DoRUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilank. Ist)

Ruang DPR (DoRUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilank. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil organisasi pers untuk membahas aturan siaran langsung di pengadilan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hal ini berkaitan dengan adanya usulan larangan siaran langsung saat persidangan berlangsung.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang beberapa organisasi media, seperti Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pimred) untuk berdiskusi pada tanggal 8 April 2025, setelah Lebaran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, Komisi III DPR sedang membahas RUU KUHAP. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang, mengusulkan agar siaran langsung persidangan dilarang. Usulan ini bertujuan untuk melindungi saksi dalam persidangan.

Baca Juga :  Sejoli di Lampung Keciduk Mesum, Sepakat Dinikahkan

“Terkait liputan persidangan, kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pimred tanggal 8, setelah Lebaran,” kata Habiburakhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk dari media, mengenai bagaimana aturan ini sebaiknya diterapkan.

Ia menjelaskan bahwa larangan siaran langsung hanya berlaku untuk pemeriksaan saksi, bukan untuk seluruh proses persidangan.

Menurutnya, kesaksian dalam persidangan saling berkaitan, sehingga saksi tidak boleh saling mendengar kesaksian lainnya. Oleh karena itu, siaran langsung dalam sesi pemeriksaan saksi dinilai tidak tepat.

“Keterangan saksi itu saling terkait, karena itu tidak boleh saling mendengar, ini yang nggak bisa disiarkan secara live,” kata politisi Gerindra itu.

Baca Juga :  KPU Ponorogo Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp4,4 Miliar, Ini Rencana Penggunaannya Selanjutnya

Namun, ia juga menyoroti bahwa prinsip dasar persidangan di pengadilan adalah terbuka untuk umum. Sehingga, masih perlu didiskusikan apakah media harus mengajukan izin kepada ketua pengadilan sebelum meliput sidang.

Ia menambahkan, pengecualian hanya berlaku untuk kasus tertentu, seperti perkara asusila

“Terkait asusila okelah, tapi terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput,” ujar Habiburokhman.

Berita Terkait

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG
Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda
Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya
Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Tuesday, 15 September 2026 - 10:05 WIB

Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf

Tuesday, 15 September 2026 - 09:52 WIB

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Monday, 14 September 2026 - 15:17 WIB

Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Monday, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis

Teknologi

3 Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis yang Aman dan Legal

Tuesday, 15 Sep 2026 - 11:24 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa

Berita

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Tuesday, 15 Sep 2026 - 09:52 WIB