RUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilan

- Redaksi

Friday, 28 March 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang DPR (DoRUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilank. Ist)

Ruang DPR (DoRUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilank. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil organisasi pers untuk membahas aturan siaran langsung di pengadilan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hal ini berkaitan dengan adanya usulan larangan siaran langsung saat persidangan berlangsung.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang beberapa organisasi media, seperti Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pimred) untuk berdiskusi pada tanggal 8 April 2025, setelah Lebaran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, Komisi III DPR sedang membahas RUU KUHAP. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang, mengusulkan agar siaran langsung persidangan dilarang. Usulan ini bertujuan untuk melindungi saksi dalam persidangan.

Baca Juga :  Polres Ngawi Tangkap 5 Pengedar Uang Palsu, Dua di Antaranya Kepala Desa Aktif

“Terkait liputan persidangan, kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pimred tanggal 8, setelah Lebaran,” kata Habiburakhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk dari media, mengenai bagaimana aturan ini sebaiknya diterapkan.

Ia menjelaskan bahwa larangan siaran langsung hanya berlaku untuk pemeriksaan saksi, bukan untuk seluruh proses persidangan.

Menurutnya, kesaksian dalam persidangan saling berkaitan, sehingga saksi tidak boleh saling mendengar kesaksian lainnya. Oleh karena itu, siaran langsung dalam sesi pemeriksaan saksi dinilai tidak tepat.

“Keterangan saksi itu saling terkait, karena itu tidak boleh saling mendengar, ini yang nggak bisa disiarkan secara live,” kata politisi Gerindra itu.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini, 10 Februari 2025: Melonjak Mendekati Rekor Tertinggi

Namun, ia juga menyoroti bahwa prinsip dasar persidangan di pengadilan adalah terbuka untuk umum. Sehingga, masih perlu didiskusikan apakah media harus mengajukan izin kepada ketua pengadilan sebelum meliput sidang.

Ia menambahkan, pengecualian hanya berlaku untuk kasus tertentu, seperti perkara asusila

“Terkait asusila okelah, tapi terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput,” ujar Habiburokhman.

Berita Terkait

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!
Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun
Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!
Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!
Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Berita Terkait

Tuesday, 23 June 2026 - 11:07 WIB

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!

Tuesday, 23 June 2026 - 10:57 WIB

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

Tuesday, 23 June 2026 - 10:47 WIB

Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun

Monday, 22 June 2026 - 09:15 WIB

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

Monday, 22 June 2026 - 08:31 WIB

Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Yup

Teknologi

Cara Hapus Akun Yup Paling Mudah dan Cepat, Dijamin Permanen!

Tuesday, 23 Jun 2026 - 15:33 WIB