RUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilan

- Redaksi

Friday, 28 March 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang DPR (DoRUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilank. Ist)

Ruang DPR (DoRUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilank. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil organisasi pers untuk membahas aturan siaran langsung di pengadilan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hal ini berkaitan dengan adanya usulan larangan siaran langsung saat persidangan berlangsung.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang beberapa organisasi media, seperti Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pimred) untuk berdiskusi pada tanggal 8 April 2025, setelah Lebaran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, Komisi III DPR sedang membahas RUU KUHAP. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang, mengusulkan agar siaran langsung persidangan dilarang. Usulan ini bertujuan untuk melindungi saksi dalam persidangan.

Baca Juga :  Ole Romeny: Makna Selebrasi, Gol Kemenangan, dan Dedikasi untuk Indonesia

“Terkait liputan persidangan, kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pimred tanggal 8, setelah Lebaran,” kata Habiburakhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk dari media, mengenai bagaimana aturan ini sebaiknya diterapkan.

Ia menjelaskan bahwa larangan siaran langsung hanya berlaku untuk pemeriksaan saksi, bukan untuk seluruh proses persidangan.

Menurutnya, kesaksian dalam persidangan saling berkaitan, sehingga saksi tidak boleh saling mendengar kesaksian lainnya. Oleh karena itu, siaran langsung dalam sesi pemeriksaan saksi dinilai tidak tepat.

“Keterangan saksi itu saling terkait, karena itu tidak boleh saling mendengar, ini yang nggak bisa disiarkan secara live,” kata politisi Gerindra itu.

Baca Juga :  Muncul Isu Hak Angket, Demokrat Tolak Tegas

Namun, ia juga menyoroti bahwa prinsip dasar persidangan di pengadilan adalah terbuka untuk umum. Sehingga, masih perlu didiskusikan apakah media harus mengajukan izin kepada ketua pengadilan sebelum meliput sidang.

Ia menambahkan, pengecualian hanya berlaku untuk kasus tertentu, seperti perkara asusila

“Terkait asusila okelah, tapi terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput,” ujar Habiburokhman.

Berita Terkait

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal
JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!
Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026
Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Saturday, 5 September 2026 - 10:14 WIB

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Friday, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Friday, 4 September 2026 - 09:31 WIB

JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!

Thursday, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Berita Terbaru

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi

Pendidikan

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:40 WIB

Penyebab Utama Tekanan Darah

Kesehatan

Tensi Rendah Kenapa Bisa Terjadi pada Tubuhmu?

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:29 WIB