Wanita Berinisial AS Ditangkap Polisi atas Tuduhan Penipuan

- Redaksi

Friday, 28 March 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seorang wanita berinisial AS (25) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang di Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bogor Tengah.

Menurut Lurah Babakan Pasar, Yudha Menggala, AS telah melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri dengan mengaku bisa membantu mereka menukarkan uang dengan pecahan tertentu.

“Jadi gini, kita itu dapat informasi dari warga yang di mana tadi itu mengamankan satu orang perempuan, yang diduga perempuan itu melakukan penipuan dengan modus pertukaran uang,” ucap Yudha

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para korban kemudian mentransfer uang dengan jumlah bervariatif, namun AS tidak kunjung memberikan uang yang ditukarkan dan menghilang.

Baca Juga :  Mahasiswa Undip ditemukan Bunuh Diri, Polisi Temukan Benda Ini

“Nah, para korban ini rata-rata tetangganya juga, beberapa ada orang luar. Mereka, korban itu kerugiannya rata-rata berbentuk uang yang dijanjikan. Angkanya beda-beda, ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 5 juta, Rp 3 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp 10 juta,” kata Yudha.

Yudha menjelaskan bahwa AS awalnya diamankan oleh korban dan dibawa ke rumahnya.

Namun, pihak Ketua RT dan RW khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga membawa AS ke kantor Kelurahan Babakan Pasar.

“Tadi itu kita coba mediasi, kita konfirmasi dulu apakah korban korban ini mempunyai bukti atau tidak, bahwa mereka adalah korban. Nah ternyata para korban ini mempunyai bukti berupa transferan dan segala macam,” kata Yudha.

Baca Juga :  Cut Off dalam Hubungan Itu Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

“Akhirnya si terduga pelaku ini mengaku bahwa uang tersebut tidak pernah ditukarkan,” imbuhny

Setelah dimediasi, AS dianggap tidak kooperatif dan tidak mau mengembalikan uang korban, sehingga akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB