Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025

- Redaksi

Tuesday, 29 April 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekkah (Dok. Ist)

Mekkah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Dalam Negeri, mulai Selasa (29 April 2025) hingga sekitar 10 Juni, akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah Haji tanpa izin resmi.

Setiap orang yang nekat menjalankan atau mencoba melakukan Haji tanpa izin akan didenda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp89 juta).

Tak hanya itu, pemegang visa kunjungan juga dilarang berada di Makkah selama periode ini. Jika melanggar, mereka akan dikenai denda yang sama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip Saudi Gazette, semua jenis visa kunjungan termasuk dalam aturan ini, guna mencegah penyalahgunaan visa.

Jika ada seseorang yang mengurus visa untuk pelanggar, denda yang dikenakan bisa mencapai 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp447 juta). Denda ini bisa meningkat tergantung jumlah orang yang terlibat.

Baca Juga :  Dekatkan Diri dengan Masyarakat Kader Gerindra Berikan Sapaan hingga Bagi Minyak Goreng

Orang yang membawa pemegang visa kunjungan ke Makkah juga akan dikenai denda. Selain itu, memberikan tempat tinggal—baik hotel, apartemen, rumah pribadi, atau tempat lainnya—untuk mereka juga dianggap pelanggaran.

Bahkan menyembunyikan atau membantu mereka agar bisa tetap tinggal di sana akan dikenakan sanksi tambahan. Semakin banyak orang yang dibantu, semakin besar pula dendanya.

Arab Saudi juga menindak tegas para penyusup, baik yang berasal dari dalam negeri maupun warga asing yang tinggal melebihi izin (overstayer).

Jika tertangkap, mereka akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.

 

Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan untuk membantu pelanggaran juga akan disita, terutama jika kendaraan tersebut milik pelaku.

Baca Juga :  Profil Singkat Bernadya Ribka JayaKusuma, Untungnya, Hidup Harus Tetap Berjalan

Langkah ini diambil demi menjaga keteraturan selama musim Haji, menghindari kepadatan yang berlebihan di Makkah dan tempat-tempat suci, serta menjamin keselamatan para jemaah.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, dan mengajak masyarakat untuk ikut mendukung kelancaran pelaksanaan Haji tahun ini.

Berita Terkait

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Berita Terkait

Tuesday, 18 August 2026 - 10:12 WIB

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:45 WIB

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Berita Terbaru

Kenapa Upacara tidak di IKN

Berita

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 Aug 2026 - 13:13 WIB