Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025

- Redaksi

Tuesday, 29 April 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekkah (Dok. Ist)

Mekkah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Dalam Negeri, mulai Selasa (29 April 2025) hingga sekitar 10 Juni, akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah Haji tanpa izin resmi.

Setiap orang yang nekat menjalankan atau mencoba melakukan Haji tanpa izin akan didenda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp89 juta).

Tak hanya itu, pemegang visa kunjungan juga dilarang berada di Makkah selama periode ini. Jika melanggar, mereka akan dikenai denda yang sama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip Saudi Gazette, semua jenis visa kunjungan termasuk dalam aturan ini, guna mencegah penyalahgunaan visa.

Jika ada seseorang yang mengurus visa untuk pelanggar, denda yang dikenakan bisa mencapai 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp447 juta). Denda ini bisa meningkat tergantung jumlah orang yang terlibat.

Baca Juga :  Kevin Diks Absen Jelang Kontra Arab Saudi, Timnas Indonesia Terancam di Lini Pertahanan

Orang yang membawa pemegang visa kunjungan ke Makkah juga akan dikenai denda. Selain itu, memberikan tempat tinggal—baik hotel, apartemen, rumah pribadi, atau tempat lainnya—untuk mereka juga dianggap pelanggaran.

Bahkan menyembunyikan atau membantu mereka agar bisa tetap tinggal di sana akan dikenakan sanksi tambahan. Semakin banyak orang yang dibantu, semakin besar pula dendanya.

Arab Saudi juga menindak tegas para penyusup, baik yang berasal dari dalam negeri maupun warga asing yang tinggal melebihi izin (overstayer).

Jika tertangkap, mereka akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.

 

Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan untuk membantu pelanggaran juga akan disita, terutama jika kendaraan tersebut milik pelaku.

Baca Juga :  Jemaah Haji Tertua di Jatim Berusia 107 Tahun, Pendampingan Khusus Disiapkan

Langkah ini diambil demi menjaga keteraturan selama musim Haji, menghindari kepadatan yang berlebihan di Makkah dan tempat-tempat suci, serta menjamin keselamatan para jemaah.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, dan mengajak masyarakat untuk ikut mendukung kelancaran pelaksanaan Haji tahun ini.

Berita Terkait

Gubernur Jabar Sebut Larangan Wisuda Siswa untuk Tekan Pinjaman Online
Jenazah WNI di Kamboja Belum Dipulangkan, Ayah Minta Keadilan
Jemaah Haji Berihram di Bir Ali, Ini Larangan yang Perlu Diperhatikan
Gugat UGM Soal Ijazah Jokowi, Advokat Asal Makassar Tuntut Pertanggungjawaban atas Gejolak Publik
Longsor di Ponorogo-Trenggalek Tutup Jalan dan Bahayakan Kendaraan
Kebakaran Hutan Besar di Manitoba Kanada, Dua Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi
Kota Kediri Kebanjiran, Wali Kota Vinanda Turun Langsung dan Pungut Sampah di Drainase
Layanan SPPG Bosowa Bina Insani Dihentikan Sementara Usai Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terkait

Thursday, 15 May 2025 - 09:31 WIB

Gubernur Jabar Sebut Larangan Wisuda Siswa untuk Tekan Pinjaman Online

Thursday, 15 May 2025 - 09:28 WIB

Jenazah WNI di Kamboja Belum Dipulangkan, Ayah Minta Keadilan

Thursday, 15 May 2025 - 09:24 WIB

Gugat UGM Soal Ijazah Jokowi, Advokat Asal Makassar Tuntut Pertanggungjawaban atas Gejolak Publik

Thursday, 15 May 2025 - 09:20 WIB

Longsor di Ponorogo-Trenggalek Tutup Jalan dan Bahayakan Kendaraan

Thursday, 15 May 2025 - 09:17 WIB

Kebakaran Hutan Besar di Manitoba Kanada, Dua Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi

Berita Terbaru

Teknologi

Xiaomi Pimpin Pasar Ponsel Pintar di Indonesia

Thursday, 15 May 2025 - 09:40 WIB

Olahraga

Real Madrid Berburu Bek Muda Berbakat, Dean Huijsen

Thursday, 15 May 2025 - 09:35 WIB

Berita

Jenazah WNI di Kamboja Belum Dipulangkan, Ayah Minta Keadilan

Thursday, 15 May 2025 - 09:28 WIB