Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025

- Redaksi

Tuesday, 29 April 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekkah (Dok. Ist)

Mekkah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Dalam Negeri, mulai Selasa (29 April 2025) hingga sekitar 10 Juni, akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah Haji tanpa izin resmi.

Setiap orang yang nekat menjalankan atau mencoba melakukan Haji tanpa izin akan didenda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp89 juta).

Tak hanya itu, pemegang visa kunjungan juga dilarang berada di Makkah selama periode ini. Jika melanggar, mereka akan dikenai denda yang sama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip Saudi Gazette, semua jenis visa kunjungan termasuk dalam aturan ini, guna mencegah penyalahgunaan visa.

Jika ada seseorang yang mengurus visa untuk pelanggar, denda yang dikenakan bisa mencapai 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp447 juta). Denda ini bisa meningkat tergantung jumlah orang yang terlibat.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Mantan Dirut PT Sritex yang Jadi Tersangka Korupsi

Orang yang membawa pemegang visa kunjungan ke Makkah juga akan dikenai denda. Selain itu, memberikan tempat tinggal—baik hotel, apartemen, rumah pribadi, atau tempat lainnya—untuk mereka juga dianggap pelanggaran.

Bahkan menyembunyikan atau membantu mereka agar bisa tetap tinggal di sana akan dikenakan sanksi tambahan. Semakin banyak orang yang dibantu, semakin besar pula dendanya.

Arab Saudi juga menindak tegas para penyusup, baik yang berasal dari dalam negeri maupun warga asing yang tinggal melebihi izin (overstayer).

Jika tertangkap, mereka akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.

 

Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan untuk membantu pelanggaran juga akan disita, terutama jika kendaraan tersebut milik pelaku.

Baca Juga :  Aduh! Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Kok Bisa?

Langkah ini diambil demi menjaga keteraturan selama musim Haji, menghindari kepadatan yang berlebihan di Makkah dan tempat-tempat suci, serta menjamin keselamatan para jemaah.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, dan mengajak masyarakat untuk ikut mendukung kelancaran pelaksanaan Haji tahun ini.

Berita Terkait

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru