Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan II & III 2025: Besarannya & Tanpa Otentikasi?

- Redaksi

Sunday, 20 April 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menantikan pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Tunjangan tahunan ini biasanya dicairkan pada bulan Juni. Proses pencairannya memerlukan otentikasi, sama seperti pencairan gaji pokok pensiunan PNS.

Gaji ke-13 merupakan tunjangan tetap bagi PNS, dan besarannya untuk pensiunan di tahun 2025 dipastikan sama dengan tahun sebelumnya karena tidak ada kenaikan gaji pokok. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah memastikan pencairan gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan anggarannya telah disiapkan.

Sri Mulyani juga menegaskan tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025. Hal ini berbeda dengan tahun 2024, di mana pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2025

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Perlu diingat bahwa angka-angka ini merupakan rentang gaji, dan gaji aktual yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

Golongan 1

Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan 2

Golongan 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

Golongan 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

Golongan 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

Golongan 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan 3

Golongan 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

Golongan 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

Golongan 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

Golongan 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan 4

Golongan 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

Baca Juga :  Tanpa Anwar Usman, MK Gelar " Gugatan Ulang" Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini

Golongan 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

Golongan 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

Golongan 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

Golongan 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen. Pencairan dilakukan pada bulan Juni melalui PT Taspen.

Komponen-komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan (berupa insentif tahunan yang kebijakannya ditentukan oleh masing-masing instansi). Besaran tunjangan keluarga dan pangan dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.

Sebagai contoh, untuk pensiunan PNS golongan 2 dan 3, gaji pokoknya berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536. Tunjangan keluarga untuk suami/istri biasanya 10% dari gaji pokok, sementara untuk anak sekitar 2%. Tunjangan pangan biasanya setara dengan nilai 10 kg beras.

Baca Juga :  Seorang Pria diamankan KPK Usai Peras PNS

Proses Otentikasi untuk Pencairan Gaji ke-13

Meskipun merupakan tunjangan, pensiunan PNS tetap harus melakukan otentikasi untuk mencairkan gaji ke-13. Proses otentikasi ini dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen, yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

Sistem otentikasi saat ini lebih sederhana. Pensiunan hanya perlu melakukan verifikasi satu langkah, yaitu swafoto sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam aplikasi. Setelah otentikasi berhasil, Taspen akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing penerima.

Proses ini dirancang untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam pencairan gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS. PT Taspen terus berupaya untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan kemudahan akses bagi para pensiunan.

Berita Terkait

Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya
BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya
Update Klasemen Asian Games 2026: Indonesia Raih 30 Medali, Ada Tambahan Emas dari Leo/Daniel
Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi? Ternyata Karena Alasan Ini!
Viral! Wanita Dipaksa Berhubungan Badan lalu Diperas Rp50 Juta, Diancam jika Tak Menuruti
Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka
VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 30 September 2026 - 12:23 WIB

BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya

Wednesday, 30 September 2026 - 12:19 WIB

Update Klasemen Asian Games 2026: Indonesia Raih 30 Medali, Ada Tambahan Emas dari Leo/Daniel

Wednesday, 30 September 2026 - 10:11 WIB

Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi? Ternyata Karena Alasan Ini!

Wednesday, 30 September 2026 - 09:50 WIB

Viral! Wanita Dipaksa Berhubungan Badan lalu Diperas Rp50 Juta, Diancam jika Tak Menuruti

Tuesday, 29 September 2026 - 09:29 WIB

Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka

Berita Terbaru