KPK Sita Sepeda Motor dan Barang Elektronik dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

- Redaksi

Saturday, 12 April 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Salah satu titik penggeledahan adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang dilakukan pada bulan Maret 2025 lalu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang yang dianggap relevan dengan penyidikan. Salah satu barang yang disita dari kediaman Ridwan Kamil adalah kendaraan roda dua.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafallah pokoknya motorlah, saya nggak hafal merek itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga :  Sambangi Golkar, Suswono Harap Ridwan Kamil Bisa jadi Wapres Prabowo dalam Pilpres 2029

Meski demikian, pihak KPK belum memberikan informasi lebih rinci terkait merek maupun jumlah sepeda motor yang diambil sebagai barang bukti.

Selain sepeda motor, penyidik juga menyita perangkat elektronik serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” sebutnya.

Barang-barang tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan penyimpangan dana iklan Bank BJB.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penyitaan tersebut, namun belum memberikan detail lebih lanjut mengenai isi temuan di lapangan.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  Dipenjara 1 Tahun, Siskaeee Kapok Bikin Konten Dewasa

Pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nama besar Ridwan Kamil yang sebelumnya menjabat sebagai orang nomor satu di Jawa Barat dan memiliki peran penting dalam berbagai proyek pemerintahan daerah, termasuk kemitraan dengan institusi perbankan.

KPK menekankan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti awal yang cukup.

Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Pelajari cara memilih cushion sesuai jenis kulit dan undertone agar hasil makeup lebih natural, tidak abu-abu, dan nyaman dipakai sepanjang hari.

Lifestyle

Baru Tahu? Begini Cara Pilih Cushion Sesuai Jenis Kulit!

Friday, 28 Nov 2025 - 13:23 WIB