Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan dengan Kereta Api, Asisten Masinis Tewas

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di pelintasan JPL 11 KM 7+600 Kelurahan Tenggulunan, Kebomas, Gresik, ketika truk pengangkut kayu gelondongan bertabrakan dengan Kereta Api Jenggala jurusan Stasiun Indro-Stasiun Pasar Turi.

Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 18.30 WIB dan menewaskan asisten masinis yang bertugas di dalam lokomotif.

Truk trailer merek Nissan bernopol W 8708 US yang dikendarai oleh Majuri, warga Lamongan, mengangkut kayu dari PT Jatisari di Tenggulunan Gresik hendak menuju Kepatihan, Menganti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat bersamaan, melintas kereta api KDI K3 3 13 01 Jenis Kereta Diesel dari Stasiun Indro Gresik menuju Stasiun Pasar Turi dengan Masinis Purwo Pranoto dan Asisten Masinis Abdillah Ramdan. Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir truk tidak melihat atau mendengar klakson kereta api itu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Minta Pemkab Ponorogo Serius Tertibkan Prostitusi Berkedok Warung Kopi

Akibat kecelakaan itu, asisten masinis yang bernama Abdullah Ramdan meninggal usai menjalani perawatan di RS Semen Gresik. Sedangkan masinis yang bernama Purwo Pranoto mengalami luka berat.

“Benar, asisten masinis meninggal dunia dalam kecelakaan itu,” kata Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi dilansir detikJatim, Selasa (8/4/2025).

Berita Terkait

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB