DPR Dorong Penurunan Biaya Haji 2025 dengan Efisiensi Komponen dan Durasi Perjalanan

- Redaksi

Monday, 6 January 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan baru-baru ini bahwa Ketua Panitia Kerja atau Panja Haji DPR RI, Abdul Wachid, menyampaikan pandangannya bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 perlu diturunkan hingga berada di bawah kisaran Rp90 juta.

Dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Wachid mengemukakan pentingnya peninjauan ulang terhadap berbagai komponen biaya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menilai bahwa kontribusi antara jamaah dan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola BPKH perlu diatur ulang agar lebih proporsional.

Wachid mengungkapkan bahwa telaah Komisi VIII DPR menunjukkan adanya peluang untuk menekan biaya haji dengan cara-cara yang lebih efisien.

Salah satu usulan konkret yang ia sampaikan adalah pengurangan durasi perjalanan haji dari 41 hari menjadi 31 hari.

Baca Juga :  Gas LPG 3 KG Semakin Langka, Kapolres Ponorogo Ambil Langkah Tegas

Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi beban biaya tanpa mengurangi kualitas layanan yang diterima jamaah.

Evaluasi Komponen Utama Biaya

Dalam rapat tersebut, Wachid menyoroti sejumlah komponen biaya yang dinilai masih dapat diefisienkan.

Ia menyebutkan bahwa biaya penerbangan saat ini mencapai Rp34.386.390,68, sementara biaya akomodasi di Makkah dan Madinah masing-masing sebesar Rp15.232.011,90 dan Rp4.454.403,48.

Selain itu, biaya hidup jamaah tercatat sebesar Rp3.200.002,50, sedangkan paket layanan masyair mencapai Rp8.099.970,94.

Menurut Wachid, evaluasi terhadap komponen-komponen tersebut diperlukan untuk menemukan solusi yang lebih efisien.

Ia meminta agar Kemenag dan BPKH melakukan analisis mendalam guna menyesuaikan biaya yang dibebankan kepada jamaah.

Dengan demikian, biaya yang ditetapkan nantinya tidak hanya lebih terjangkau, tetapi juga tetap menjamin kenyamanan dan kelancaran ibadah jamaah.

Baca Juga :  Warga Dusun Sempu Kehilangan LPG di Tengah Pengungsian Akibat Tanah Gerak

Penyesuaian Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat

Selain itu, Wachid menekankan perlunya pengaturan ulang antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah dan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola BPKH.

Ia berpendapat bahwa persentase kontribusi dari kedua sumber ini harus lebih adil, sehingga beban biaya tidak sepenuhnya ditanggung oleh jamaah.

Dalam rapat tersebut, Wachid meminta BPKH untuk memaksimalkan pengelolaan dana haji agar nilai manfaat yang dihasilkan lebih optimal.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam menyampaikan laporan pengelolaan dana haji kepada masyarakat.

Pengurangan Durasi Perjalanan

Salah satu langkah efisiensi yang diusulkan adalah pengurangan durasi perjalanan haji.

Wachid menilai bahwa durasi 41 hari yang selama ini diterapkan masih dapat dipangkas menjadi 31 hari.

Dengan pengurangan ini, biaya yang berkaitan dengan akomodasi, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi dapat ditekan.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Tangerang Meninggal di Pesawat Saat Terbang ke Jeddah

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa efisiensi ini harus dilakukan tanpa mengorbankan kenyamanan jamaah.

Wachid menekankan bahwa waktu yang tersedia tetap harus cukup untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan khusyuk.

Harapan untuk Biaya Haji yang Lebih Terjangkau

Melalui usulan tersebut, Wachid berharap agar pemerintah dan BPKH dapat segera mengambil langkah konkret untuk menurunkan biaya haji.

Ia juga mendorong adanya transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, DPR, dan masyarakat terkait kebijakan biaya haji.

Langkah ini, menurut Wachid, bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi umat Muslim Indonesia dalam menunaikan ibadah haji.

Penurunan biaya haji diharapkan tidak hanya meringankan beban jamaah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.***

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru