UU ASN 2023: Pensiun PNS dan PPPK Segera Disamakan

- Redaksi

Sunday, 20 April 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini bersiap memasuki era kesetaraan baru. Kesetaraan ini menyangkut batas usia pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

UU ASN 2023 menyamakan batas usia pensiun PNS dan PPPK, sebuah perbedaan signifikan dari UU ASN 2014 yang hanya mengatur pensiun PNS. Pengaturan ini menandai langkah progresif dalam memberikan hak yang sama bagi seluruh ASN.

Meskipun UU ASN 2023 telah disahkan, implementasinya memerlukan peraturan turunan. Ketentuan yang tercantum dalam UU utama masih memerlukan penjelasan lebih detail melalui peraturan pemerintah atau peraturan lainnya.

Batas Usia Pensiun ASN Berdasarkan UU ASN 2023

UU ASN 2023 secara spesifik mengatur batas usia pensiun ASN berdasarkan jenis jabatan. Perbedaan usia pensiun ini didasarkan pada tingkat tanggung jawab dan kompleksitas tugas yang diemban.

Jabatan Manajerial

Untuk jabatan manajerial, terdapat dua kategori usia pensiun. Kategori pertama menetapkan usia pensiun 60 tahun, sementara kategori kedua menetapkan usia pensiun 58 tahun. Pembagian ini mencerminkan hirarki dan beban kerja di lingkungan pemerintahan.

  • Usia 60 tahun berlaku untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  • Usia 58 tahun berlaku untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
  • Perbedaan usia pensiun ini mempertimbangkan beban tanggung jawab dan kompleksitas tugas yang diemban oleh masing-masing jabatan. Jabatan dengan tanggung jawab lebih besar dan kompleksitas tugas yang tinggi akan memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi.

    Baca Juga :  Pahami! Cara Membuat Slip Gaji Palsu untuk Cegah Fraud Karyawan

    Jabatan Non-Manajerial

    Batas usia pensiun untuk jabatan non-manajerial diatur secara berbeda. Ketentuannya mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait pejabat fungsional. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pengaturan pensiun untuk jabatan yang spesifik dan beragam.

  • Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk masing-masing jabatan fungsional.
  • Pejabat pelaksana akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.
  • Pengaturan yang beragam ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai jenis jabatan dan kompleksitas tugas yang ada di lingkungan ASN. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk memberikan keadilan dan kesesuaian dalam pengaturan pensiun bagi seluruh ASN.

    Perlu diingat bahwa detail lebih lanjut mengenai pengaturan batas usia pensiun akan diatur dalam peraturan turunan dari UU ASN 2023. Pemerintah akan menerbitkan peraturan pelaksana untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan komprehensif.

    Baca Juga :  Manajemen Persib Bandung Menolak Bonus dari ASN Pemprov Jabar

    Dengan adanya UU ASN 2023, diharapkan tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh ASN dalam hal pengaturan pensiun. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

    Proses implementasi UU ASN 2023 membutuhkan waktu dan koordinasi antar instansi pemerintah. Namun, langkah ini merupakan kemajuan signifikan dalam mewujudkan sistem kepegawaian yang lebih adil dan efisien.

    Berita Terkait

    Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah
    15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati
    Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu
    Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!
    Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Luka Saat Demo
    Puluhan OTK Datangi Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
    Rumah Puan Maharani Nyaris Jadi Amukan Massa dan Sebagian Barang Hilang
    Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri
    Tag :

    Berita Terkait

    Sunday, 7 September 2025 - 15:36 WIB

    Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah

    Thursday, 4 September 2025 - 14:38 WIB

    15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati

    Thursday, 4 September 2025 - 09:56 WIB

    Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu

    Tuesday, 2 September 2025 - 18:25 WIB

    Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!

    Tuesday, 2 September 2025 - 10:30 WIB

    Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Luka Saat Demo

    Berita Terbaru

    Apa yang Kalian Ketahui Tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara

    Pendidikan

    Apa yang Kalian Ketahui Tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara?

    Sunday, 7 Sep 2025 - 16:32 WIB

    cara menghapus bayang hitam di foto

    Teknologi

    Cara Menghapus Bayangan Hitam di Foto dengan Mudah

    Sunday, 7 Sep 2025 - 15:14 WIB