UU ASN 2023: Pensiun PNS dan PPPK Segera Disamakan

- Redaksi

Sunday, 20 April 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini bersiap memasuki era kesetaraan baru. Kesetaraan ini menyangkut batas usia pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

UU ASN 2023 menyamakan batas usia pensiun PNS dan PPPK, sebuah perbedaan signifikan dari UU ASN 2014 yang hanya mengatur pensiun PNS. Pengaturan ini menandai langkah progresif dalam memberikan hak yang sama bagi seluruh ASN.

Meskipun UU ASN 2023 telah disahkan, implementasinya memerlukan peraturan turunan. Ketentuan yang tercantum dalam UU utama masih memerlukan penjelasan lebih detail melalui peraturan pemerintah atau peraturan lainnya.

Batas Usia Pensiun ASN Berdasarkan UU ASN 2023

UU ASN 2023 secara spesifik mengatur batas usia pensiun ASN berdasarkan jenis jabatan. Perbedaan usia pensiun ini didasarkan pada tingkat tanggung jawab dan kompleksitas tugas yang diemban.

Jabatan Manajerial

Untuk jabatan manajerial, terdapat dua kategori usia pensiun. Kategori pertama menetapkan usia pensiun 60 tahun, sementara kategori kedua menetapkan usia pensiun 58 tahun. Pembagian ini mencerminkan hirarki dan beban kerja di lingkungan pemerintahan.

  • Usia 60 tahun berlaku untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  • Usia 58 tahun berlaku untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
  • Perbedaan usia pensiun ini mempertimbangkan beban tanggung jawab dan kompleksitas tugas yang diemban oleh masing-masing jabatan. Jabatan dengan tanggung jawab lebih besar dan kompleksitas tugas yang tinggi akan memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi.

    Baca Juga :  PT Itci Hutani Manunggal Gaji Berapa? Benarkah Cukup Fantastis?

    Jabatan Non-Manajerial

    Batas usia pensiun untuk jabatan non-manajerial diatur secara berbeda. Ketentuannya mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait pejabat fungsional. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pengaturan pensiun untuk jabatan yang spesifik dan beragam.

  • Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk masing-masing jabatan fungsional.
  • Pejabat pelaksana akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.
  • Pengaturan yang beragam ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai jenis jabatan dan kompleksitas tugas yang ada di lingkungan ASN. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk memberikan keadilan dan kesesuaian dalam pengaturan pensiun bagi seluruh ASN.

    Perlu diingat bahwa detail lebih lanjut mengenai pengaturan batas usia pensiun akan diatur dalam peraturan turunan dari UU ASN 2023. Pemerintah akan menerbitkan peraturan pelaksana untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan komprehensif.

    Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Siap Berikan Anggaran Rp200 Miliar untuk Timnas Indonesia

    Dengan adanya UU ASN 2023, diharapkan tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh ASN dalam hal pengaturan pensiun. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

    Proses implementasi UU ASN 2023 membutuhkan waktu dan koordinasi antar instansi pemerintah. Namun, langkah ini merupakan kemajuan signifikan dalam mewujudkan sistem kepegawaian yang lebih adil dan efisien.

    Berita Terkait

    VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
    Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
    Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
    Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
    Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
    Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
    Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
    Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat
    Tag :

    Berita Terkait

    Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

    VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

    Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

    Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

    Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

    Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

    Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

    Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

    Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

    Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

    Berita Terbaru