Swarawarta.co.id – Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 127 kilogram sabu-sabu di dua lokasi terpisah di provinsi Aceh.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Aceh, NIC Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Bea Cukai Langsa.
“Dalam operasi intensif tersebut, Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan menyita 117 bungkus berisi metamfetamina atau sabu-sabu di dua lokasi berbeda, di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Untuk total beratnya mencapai 127 kilogram,” kata Leni
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi ini dimulai dari informasi dan analisis bersama terkait adanya laporan pengangkutan narkoba melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu tersebut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Leni Rahmahsari, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil intensif tim gabungan yang bekerja sama sejak 24 April hingga 5 Mei.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam memberantas penyelundupan narkoba di wilayah Aceh.
“Dari hasil penyelidikan awal, didapat informasi barang terlarang tersebut diselundupkan menggunakan kapal cepat dan kemudian dilangsir menggunakan kapal nelayan di sekitar perairan Kabupaten Aceh Tamiang, sebelum dibawa ke daratan,” katanya.