Categories: Berita

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasannya

SwaraWarta.co.id – Koperasi Merah Putih merupakan program strategis nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online serta praktik rentenir.

Dalam struktur organisasi koperasi ini, pengurus memiliki peran penting dalam mengelola operasional dan memastikan keberlanjutan usaha koperasi.

Untuk lebih jelasnya, mari disimak mengenai berkaitan dengan berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih untuk para pegawainya?

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan Gaji Pengurus

Gaji pengurus koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, besaran honorarium pengurus ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan kemampuan dan skala usaha koperasi.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi koperasi untuk menyesuaikan kompensasi dengan kondisi keuangan dan kebutuhan operasionalnya.

Informasi Mengenai Besaran Gaji

Beberapa informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Namun, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Struktur dan Syarat Pengurus

Struktur pengurus Koperasi Merah Putih terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.

Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal lima orang. Syarat menjadi pengurus meliputi memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, berdedikasi, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus lain hingga derajat pertama.

Gaji pengurus Koperasi Merah Putih ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan berdasarkan kemampuan dan skala usaha koperasi.

Informasi mengenai besaran gaji yang beredar di media sosial perlu diverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi. Masyarakat diimbau untuk selalu mencari informasi dari sumber terpercaya dan tidak mudah terpengaruh oleh hoaks.

Dengan memahami mekanisme penetapan gaji dan struktur organisasi koperasi, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menanggapi informasi serta turut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi di lingkungan mereka.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Mengapa Terdapat Perbedaan Mendasar Antara Lembaga Keuangan Konvensional dan Lembaga Keuangan Syariah Jelaskan?

SwaraWarta.co.id – Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah jelaskan?…

6 hours ago

Kapan Rainbow Bubblegem Season 2 Tayang di Mentari TV? Ini Jadwal dan Sinopsisnya

SwaraWarta.co.id – Kapan Rainbow Bubblegem Season 2 tayang di Mentari TV? Bagi para penggemar setia…

17 hours ago

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

SwaraWarta.co.id - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jawa Tengah, pertanyaan "Kapan BPNT Tahap 4…

18 hours ago

Apakah Boleh Berhubungan Badan Saat Haid? Pahami Risiko dan Manfaatnya!

SwaraWarta.co.id - Banyak pasangan bertanya-tanya, apakah boleh berhubungan badan saat wanita sedang menstruasi atau haid?…

18 hours ago

Bagaimana Cara Kalian Menunjukkan Bahwa Kalian Bangga Terhadap Budaya Indonesia? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kalian menunjukkan bahwa kalian bangga terhadap budaya Indonesia? Sebagai bangsa yang…

18 hours ago

KABAR GEMBIRA CPNS Kemenkeu 2026 Akan Dibuka Besar-Besaran untuk 5 Tahun Kedepan Simak Penjelasan Lengkapnya

Pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2026 menjadi salah satu momen…

2 days ago