DALAM Kasus Di Atas, Apakah Kagura Dapat Dituntut Menurut Hukum Pidana Di Indonesia? Uraikan Alasan Dan Sebutkan Dasar-Dasar Hukumnya

- Redaksi

Thursday, 22 May 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Kagura, warga negara Jepang yang mencetak dan mengedarkan uang rupiah palsu di Filipina, menimbulkan pertanyaan penting mengenai yurisdiksi hukum Indonesia dalam kasus ini. Meskipun tindakan pemalsuan terjadi di Filipina, dampaknya terasa di Indonesia karena uang palsu tersebut diedarkan di sini. Oleh karena itu, pertanyaan utama adalah: dapatkah Kagura dituntut di Indonesia?

Jawabannya adalah ya, Kagura berpotensi dituntut di Indonesia. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum dan prinsip yurisdiksi. Pertama, objek kejahatan yang dilakukan Kagura adalah mata uang Indonesia (rupiah). Pemalsuan rupiah merupakan pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Indonesia berkepentingan untuk melindungi mata uangnya dari pemalsuan, terlepas dari lokasi pemalsuan itu sendiri.

Kedua, prinsip ekstrateritorialitas terbatas berlaku di sini. Meskipun kejahatan terjadi di luar wilayah Indonesia, dampaknya terasa dan dirasakan di Indonesia karena peredaran uang palsu tersebut sampai ke wilayah Indonesia. Ini memberikan Indonesia hak untuk menuntut Kagura atas kejahatan transnasional tersebut. Penggunaan uang palsu di Indonesia oleh Badang, sebagai contoh, merupakan bukti dampak langsung dari tindakan Kagura.

Status Hukum Pemalsuan Uang di Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas melarang pemalsuan, penyimpanan, pengedaran, dan segala bentuk manipulasi rupiah palsu. Definisi rupiah palsu dijelaskan secara detail di dalam Undang-Undang tersebut, mencakup aspek bahan, ukuran, warna, gambar, dan desain. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang bertujuan untuk meniru atau memalsukan mata uang negara.

Sanksi pidana untuk pemalsuan rupiah sangat berat. Pemalsuan diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pengedaran rupiah palsu diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberantas kejahatan pemalsuan mata uang.

Pemalsuan Mata Uang Asing

Selain UU Mata Uang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur pemalsuan mata uang asing. Pasal 244 KUHP mengatur pemalsuan mata uang yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ini berarti pemalsuan mata uang negara manapun dapat diproses hukum di Indonesia jika ada dampak atau pelanggaran di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga :  Doa Penglaris Dagangan dan Amalan yang Bisa Diterpakan Agar Laris Manis

Interpretasi Pasal 244 KUHP oleh para ahli hukum pidana juga memperkuat argumentasi ini. Objek pemalsuan tidak terbatas pada mata uang Indonesia, melainkan mencakup mata uang asing. Oleh karena itu, pelaku pemalsuan mata uang asing yang berdampak di Indonesia dapat diajukan ke pengadilan Indonesia.

Penerapan Hukum terhadap Kagura

Berdasarkan analisis di atas, Kagura dapat dituntut di Indonesia. Meskipun ia melakukan pemalsuan di Filipina, penggunaan uang palsu tersebut di Indonesia, merupakan pelanggaran terhadap hukum Indonesia. Ini memenuhi unsur ekstrateritorialitas terbatas yang memungkinkan Indonesia menuntut Kagura.

Tindakan Kagura dapat dikenakan pasal-pasal di dalam UU Mata Uang (Pasal 26 dan 36), yang mengatur tentang larangan dan sanksi untuk pemalsuan dan pengedaran rupiah palsu. Selain itu, pasal-pasal di dalam KUHP (Pasal 244 dan 245) juga dapat digunakan sebagai dasar hukum penuntutan. Bahkan, jika ada bukti penipuan dalam transaksi menggunakan uang palsu tersebut, Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga dapat dikenakan.

Baca Juga :  Cara Cek Nilai UT dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa

Peran Badang

Status hukum Badang bergantung pada apakah ia mengetahui kepalsuan uang tersebut atau tidak. Jika Badang mengetahui kepalsuan uang rupiah yang diterimanya, ia dapat dituntut berdasarkan Pasal 245 KUHP karena mengedarkan uang palsu. Namun, jika Badang tidak mengetahui kepalsuannya, ia dianggap sebagai korban dan tidak dapat dituntut secara hukum.

Kesimpulan

Kagura dapat dituntut di Indonesia karena tindakannya memiliki dampak langsung di wilayah Indonesia. Dasar hukumnya adalah UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan KUHP, yang mengatur pemalsuan dan pengedaran mata uang. Status hukum Badang tergantung pada pengetahuan mengenai kepalsuan uang tersebut. Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat, sehingga penindakan hukum yang tegas sangat diperlukan.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kerja sama internasional dalam menangani kejahatan transnasional seperti pemalsuan uang. Meskipun kejahatan terjadi di satu negara, dampaknya dapat meluas ke negara lain, membutuhkan kerja sama hukum internasional untuk memastikan pelaku diproses secara hukum dan pertanggungjawabannya ditegakkan.

Berita Terkait

JELASKAN SECARA SINGKAT PERJUANGAN NUKU? DISIMAK PEMBAHASANNYA!
Cara Menunjukkan Toleransi di Dunia Digital dan Contoh Empati di Dunia Digital
Bagaimana Perbandingan Antara Sistem Warisan Islam dan Sistem Hukum Waris yang Berlaku di Negara Sekuler?
Silakan Jelaskan Peranan Agama Sebagai Sumber Akhlak Menurut Isi Kandungan QS Al-Ahzab/33:21?
ANDA Adalah Manajer Pemasaran Di Perusahaan Teknologi Yang Baru Meluncurkan Aplikasi Manajemen Proyek Berbasis AI, Untuk Memperluas Pasar
DISKUSIKAN Pula Potensi Risiko Yang Mungkin Dihadapi Perusahaan XYZ Dalam Proses Pembelian Paket Perangkat Lunak dan Bagaimana Cara Mengelola Risiko
PERUSAHAAN ABC Adalah Penyedia Layanan Streaming Musik Yang Baru Saja Meluncurkan Platform E-Bisnisnya, Mereka Menghadapi Persaingan Ketat
ANALISISLAH Apakah Perekonomian Dapat Berjalan Dengan Baik Tanpa Campur Tangan Pemerintah! Jelaskan Argumen Anda Dengan Merujuk Pada Teori
Tag :

Berita Terkait

Friday, 23 May 2025 - 19:23 WIB

JELASKAN SECARA SINGKAT PERJUANGAN NUKU? DISIMAK PEMBAHASANNYA!

Friday, 23 May 2025 - 19:13 WIB

Cara Menunjukkan Toleransi di Dunia Digital dan Contoh Empati di Dunia Digital

Friday, 23 May 2025 - 19:06 WIB

Bagaimana Perbandingan Antara Sistem Warisan Islam dan Sistem Hukum Waris yang Berlaku di Negara Sekuler?

Friday, 23 May 2025 - 18:59 WIB

Silakan Jelaskan Peranan Agama Sebagai Sumber Akhlak Menurut Isi Kandungan QS Al-Ahzab/33:21?

Friday, 23 May 2025 - 11:50 WIB

ANDA Adalah Manajer Pemasaran Di Perusahaan Teknologi Yang Baru Meluncurkan Aplikasi Manajemen Proyek Berbasis AI, Untuk Memperluas Pasar

Berita Terbaru

Laga pamungkas (Dok. Ist)

Berita

Laga Pamungkas di GBLA, Persib Incar Kemenangan atas Persis

Saturday, 24 May 2025 - 09:48 WIB