Pada tahun 2019, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.332,67 triliun, mencatat pertumbuhan 1,5 persen. Namun, tahun 2020 mengalami penurunan drastis menjadi Rp1.072,11 triliun, dengan penurunan pertumbuhan sebesar 19,6 persen akibat pandemi COVID-19. Situasi ini menyoroti pentingnya sistem dan asas pemungutan pajak yang efektif dan efisien di Indonesia.
Pemulihan terjadi pada tahun 2021 dengan penerimaan pajak sebesar Rp1.278,63 triliun (pertumbuhan 19,3 persen), dan berlanjut hingga Rp1.716,77 triliun pada tahun 2022 (pertumbuhan 34,3 persen). Pada tahun 2023, penerimaan pajak mencapai Rp1.869,23 triliun, dengan pertumbuhan 8,9 persen. Tren positif ini menunjukkan resiliensi ekonomi Indonesia dan efektivitas kebijakan fiskal.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Indonesia menerapkan tiga sistem pemungutan pajak utama untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pengumpulan pendapatan negara. Ketiga sistem ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan penerapannya disesuaikan dengan jenis pajak dan karakteristik wajib pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Self-Assessment System
Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Pemerintah berperan mengawasi dan melakukan pemeriksaan jika terjadi pelanggaran. Sistem ini efisien, namun membutuhkan kesadaran dan kepatuhan tinggi dari wajib pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya menggunakan sistem ini. Meskipun efisien, sistem ini rentan terhadap manipulasi jika pengawasan tidak optimal. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas pengawasan dan edukasi wajib pajak sangat penting.
Official Assessment System
Pada sistem ini, petugas pajak yang menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak. Wajib pajak hanya menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sistem ini memastikan akurasi perhitungan pajak, tetapi bisa kurang efisien dan berpotensi menimbulkan birokrasi.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seringkali menggunakan sistem ini. Meskipun memastikan keakuratan, sistem ini membutuhkan sumber daya manusia yang terampil dan jujur serta sistem yang transparan untuk mencegah korupsi.
Withholding Assessment System
Sistem ini melibatkan pihak ketiga (misalnya, pemberi kerja atau perusahaan) yang memotong pajak dari penghasilan wajib pajak sebelum disetorkan ke negara. Sistem ini meningkatkan kepatuhan dan kemudahan pengumpulan pajak, tetapi membutuhkan pengawasan ketat terhadap pihak ketiga.
PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan PPN merupakan contoh pajak yang menggunakan sistem ini. Efisiensi dan kepatuhan menjadi lebih tinggi, namun perlunya pengawasan yang ketat terhadap pihak pemotong pajak menjadi tantangan tersendiri.
Asas Pemungutan Pajak di Indonesia
Pemungutan pajak di Indonesia berlandaskan beberapa asas penting yang menjamin keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi. Penerapan asas-asas ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Asas Keadilan (Equality Principle)
Pajak dikenakan sesuai kemampuan ekonomi (ability to pay). Wajib pajak dengan penghasilan tinggi membayar pajak lebih besar daripada wajib pajak dengan penghasilan rendah. Asas ini memastikan beban pajak merata dan tidak memberatkan kelompok masyarakat kurang mampu.
Asas Kepastian Hukum (Certainty Principle)
Aturan perpajakan harus jelas, tidak berubah-ubah, dan mudah dipahami. Hal ini memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Transparansi dan aksesibilitas informasi perpajakan menjadi kunci keberhasilan asas ini.
Asas Kelayakan/Waktu yang Tepat (Convenience Principle)
Pemungutan pajak dilakukan pada saat yang tepat bagi wajib pajak, misalnya saat menerima penghasilan. Tujuannya agar pembayaran pajak tidak mengganggu keuangan wajib pajak. Kemudahan akses dan metode pembayaran pajak menjadi faktor penting dalam asas ini.
Asas Efisiensi (Economy Principle)
Biaya pemungutan pajak harus seminimal mungkin. Penerimaan pajak harus lebih besar daripada biaya administrasi pemungutannya. Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.
Asas Sumber, Domisili, dan Kebangsaan
Asas sumber memperhitungkan penghasilan yang bersumber dari Indonesia, tanpa memperhatikan domisili atau kewarganegaraan. Asas domisili fokus pada wajib pajak yang berdomisili di Indonesia, sedangkan asas kebangsaan mempertimbangkan kewarganegaraan wajib pajak.
Asas Yuridis
Pemungutan pajak harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUD 1945 Pasal 23A dan undang-undang perpajakan lainnya. Hal ini menjamin legalitas dan perlindungan hukum bagi wajib pajak dan pemerintah.
Asas Ekonomis dan Manfaat
Penerimaan pajak harus digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat. Transparansi penggunaan dana pajak penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kesimpulannya, sistem dan asas pemungutan pajak di Indonesia dirancang untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, efisiensi, dan kemudahan bagi wajib pajak. Dengan terus memperbaiki sistem dan meningkatkan kesadaran wajib pajak, Indonesia dapat mengoptimalkan penerimaan pajak untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.