PADA Tahun 2019 Pembayaran Pajak Tercatat Sebesar Rp1.332,67 Triliun Dengan Pertumbuhan Sebesar 1,5 Persen, Namun Tahun 2020 Pembayaran Pajak

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2019, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.332,67 triliun, mencatat pertumbuhan 1,5 persen. Namun, tahun 2020 mengalami penurunan drastis menjadi Rp1.072,11 triliun, dengan penurunan pertumbuhan sebesar 19,6 persen akibat pandemi COVID-19. Situasi ini menyoroti pentingnya sistem dan asas pemungutan pajak yang efektif dan efisien di Indonesia.

Pemulihan terjadi pada tahun 2021 dengan penerimaan pajak sebesar Rp1.278,63 triliun (pertumbuhan 19,3 persen), dan berlanjut hingga Rp1.716,77 triliun pada tahun 2022 (pertumbuhan 34,3 persen). Pada tahun 2023, penerimaan pajak mencapai Rp1.869,23 triliun, dengan pertumbuhan 8,9 persen. Tren positif ini menunjukkan resiliensi ekonomi Indonesia dan efektivitas kebijakan fiskal.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Indonesia menerapkan tiga sistem pemungutan pajak utama untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pengumpulan pendapatan negara. Ketiga sistem ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan penerapannya disesuaikan dengan jenis pajak dan karakteristik wajib pajak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Self-Assessment System

Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Pemerintah berperan mengawasi dan melakukan pemeriksaan jika terjadi pelanggaran. Sistem ini efisien, namun membutuhkan kesadaran dan kepatuhan tinggi dari wajib pajak.

Baca Juga :  Dapat Dikatakan Bahwa Indonesia Merupakan Pasar Yang Besar Untuk Perusahaan Asuransi, Berbagai Perusahaan Asuransi Ikut Mengambil Bagian

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya menggunakan sistem ini. Meskipun efisien, sistem ini rentan terhadap manipulasi jika pengawasan tidak optimal. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas pengawasan dan edukasi wajib pajak sangat penting.

Official Assessment System

Pada sistem ini, petugas pajak yang menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak. Wajib pajak hanya menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sistem ini memastikan akurasi perhitungan pajak, tetapi bisa kurang efisien dan berpotensi menimbulkan birokrasi.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seringkali menggunakan sistem ini. Meskipun memastikan keakuratan, sistem ini membutuhkan sumber daya manusia yang terampil dan jujur serta sistem yang transparan untuk mencegah korupsi.

Withholding Assessment System

Sistem ini melibatkan pihak ketiga (misalnya, pemberi kerja atau perusahaan) yang memotong pajak dari penghasilan wajib pajak sebelum disetorkan ke negara. Sistem ini meningkatkan kepatuhan dan kemudahan pengumpulan pajak, tetapi membutuhkan pengawasan ketat terhadap pihak ketiga.

PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan PPN merupakan contoh pajak yang menggunakan sistem ini. Efisiensi dan kepatuhan menjadi lebih tinggi, namun perlunya pengawasan yang ketat terhadap pihak pemotong pajak menjadi tantangan tersendiri.

Baca Juga :  Pesan Nadiem Makarim untuk Menteri Pendidikan Baru: Lanjutkan Merdeka Belajar

Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Pemungutan pajak di Indonesia berlandaskan beberapa asas penting yang menjamin keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi. Penerapan asas-asas ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Asas Keadilan (Equality Principle)

Pajak dikenakan sesuai kemampuan ekonomi (ability to pay). Wajib pajak dengan penghasilan tinggi membayar pajak lebih besar daripada wajib pajak dengan penghasilan rendah. Asas ini memastikan beban pajak merata dan tidak memberatkan kelompok masyarakat kurang mampu.

Asas Kepastian Hukum (Certainty Principle)

Aturan perpajakan harus jelas, tidak berubah-ubah, dan mudah dipahami. Hal ini memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Transparansi dan aksesibilitas informasi perpajakan menjadi kunci keberhasilan asas ini.

Asas Kelayakan/Waktu yang Tepat (Convenience Principle)

Pemungutan pajak dilakukan pada saat yang tepat bagi wajib pajak, misalnya saat menerima penghasilan. Tujuannya agar pembayaran pajak tidak mengganggu keuangan wajib pajak. Kemudahan akses dan metode pembayaran pajak menjadi faktor penting dalam asas ini.

Baca Juga :  Panduan Doa Setelah Akad Nikah untuk Keberkahan Rumah Tangga

Asas Efisiensi (Economy Principle)

Biaya pemungutan pajak harus seminimal mungkin. Penerimaan pajak harus lebih besar daripada biaya administrasi pemungutannya. Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.

Asas Sumber, Domisili, dan Kebangsaan

Asas sumber memperhitungkan penghasilan yang bersumber dari Indonesia, tanpa memperhatikan domisili atau kewarganegaraan. Asas domisili fokus pada wajib pajak yang berdomisili di Indonesia, sedangkan asas kebangsaan mempertimbangkan kewarganegaraan wajib pajak.

Asas Yuridis

Pemungutan pajak harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUD 1945 Pasal 23A dan undang-undang perpajakan lainnya. Hal ini menjamin legalitas dan perlindungan hukum bagi wajib pajak dan pemerintah.

Asas Ekonomis dan Manfaat

Penerimaan pajak harus digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat. Transparansi penggunaan dana pajak penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kesimpulannya, sistem dan asas pemungutan pajak di Indonesia dirancang untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, efisiensi, dan kemudahan bagi wajib pajak. Dengan terus memperbaiki sistem dan meningkatkan kesadaran wajib pajak, Indonesia dapat mengoptimalkan penerimaan pajak untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

FENOMENA Yang Terjadi Mengenai Perburuhan Di Indonesia Antara Lain Setiap Tahun Menuntut Untuk Kenaikan Upah Minimun, Coba Anda Diskusikan Mengapa
BAGAIMANA Kebhinekaan Dapat Memengaruhi Pembangunan Nasional Dalam Aspek Ekonomi Sosial Dan Budaya
PASAR Persaingan Sempurna (Perfectly Competitive Market) Mempunyai Beberapa Ciri Atau Karakteristik, Berdasarkan Ciri Tersebut, Jelaskan
RUMAH SAKIT Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Adalah Rumah Sakit Nasional Yang Terkenal Dengan Berbagai Layanan Spesialisasi Medisnya
SEORANG Video Creator Menciptakan Sebuah Video, Kemudian Mengunggah Video Tersebut Ke Platform Media Sosial Dan Mendapatkan Views Yang Positif
BERIKAN Rekomendasi Strategis Yang Komprehensif Kepada Manajemen Inovasi Solusi Untuk Mengatasi Tantangan Logistik Mereka
TERJADI Sebuah Kecelakaan Kereta Api Menabrak Sebuah Mobil Yang Menerobos Palang Pintu Rel Kereta Api Dan Mengakibatkan Pengemudi Mobil Tersebut
BAGAIMANA Judicial Review Dalam Politik Hukum Nasional Indonesia Dapat Mencerminkan Keseimbangan Antara Supremasi Hukum Dan Kepentingan Politik?
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 21 May 2025 - 15:12 WIB

FENOMENA Yang Terjadi Mengenai Perburuhan Di Indonesia Antara Lain Setiap Tahun Menuntut Untuk Kenaikan Upah Minimun, Coba Anda Diskusikan Mengapa

Wednesday, 21 May 2025 - 15:07 WIB

BAGAIMANA Kebhinekaan Dapat Memengaruhi Pembangunan Nasional Dalam Aspek Ekonomi Sosial Dan Budaya

Wednesday, 21 May 2025 - 15:07 WIB

PASAR Persaingan Sempurna (Perfectly Competitive Market) Mempunyai Beberapa Ciri Atau Karakteristik, Berdasarkan Ciri Tersebut, Jelaskan

Wednesday, 21 May 2025 - 15:02 WIB

RUMAH SAKIT Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Adalah Rumah Sakit Nasional Yang Terkenal Dengan Berbagai Layanan Spesialisasi Medisnya

Wednesday, 21 May 2025 - 15:02 WIB

SEORANG Video Creator Menciptakan Sebuah Video, Kemudian Mengunggah Video Tersebut Ke Platform Media Sosial Dan Mendapatkan Views Yang Positif

Berita Terbaru

Olahraga

Peringkat Liga 1 Terjun Bebas, Apa Solusi dari PSSI dan PT LIB?

Wednesday, 21 May 2025 - 17:49 WIB