Pengamat Hukum Dukung Prabowo Mengesahkan RUU Perampasan Aset

- Redaksi

Friday, 2 May 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya serius dalam memberantas korupsi.

“Saya kira, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia,” kata Hardjuno dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (2/5/2025).

Menurut Hardjuno, RUU ini menjadi instrumen penting dalam komitmen pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat. Sekarang tinggal komitmen para pembantunya di kabinet dan mayoritas DPR yang notabene partai-partai koalisi Presiden untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas,” katanya.

Baca Juga :  IHSG Turun 0,02 Persen: Penurunan di Tengah Optimisme Bursa Asia

 

“Draf ini sudah ada sejak era Mahfud MD menjabat Menkopolhukam di era Pak Jokowi. Tapi sebelumnya pun, sudah berkali-kali masuk Prolegnas, bahkan sejak 2012. Artinya, kita sudah lebih dari satu dekade gagal mewujudkan instrumen hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri. Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya: siapa yang sebenarnya takut?” imbuhnya.

 

 

Hardjuno menilai pernyataan Prabowo sebagai momen keseriusan pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi.

Ia menekankan pentingnya RUU ini sebagai lex specialis untuk menutup celah hukum dalam pengembalian aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana.

Mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU ini, menurut Hardjuno, tidak melanggar asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi: Bawa Anak ke Kantor Sah-Sah Saja, Asal Bukan Selingkuhan

Ia berharap kabinet dan DPR menjadikan RUU ini sebagai agenda prioritas untuk segera disahkan dan diimplementasikan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan berkelanjutan.

“Negara kehilangan triliunan rupiah aset hasil korupsi yang tidak bisa disentuh karena tidak ada payung hukumnya. Kita ketinggalan dibanding negara lain seperti Inggris, Swiss, atau bahkan negara tetangga yang sudah punya rezim perampasan aset non-konviktif,” ujarnya.

Berita Terkait

Kejagung Tegaskan Komisaris Utama PT Sritex Masih Berstatus Saksi
Kasus Group Facebook Fantasi Sedarah: Ratusan Video Asusila Dijadikan Barang Bukti
Kasus Fantasi Sedarah di Facebook, Polisi Ungkap 4 Korban Termasuk 3 Anak di Bawah Umur
Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Unit Mobil dalam Kasus Dugaan Suap RPTKA
Long Weekend 4 Hari! Simak Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025 dan Cuti Bersama
Sapi Endro Wibowo Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto
Setelah Penantian Panjang, 100 Truk Bantuan Akhirnya Dapat Masuk ke Gaza
Remaja di Ponorogo Tewas Usai Latihan Silat, Diduga Alami Luka di Telinga dan Kaki

Berita Terkait

Wednesday, 21 May 2025 - 18:02 WIB

Kejagung Tegaskan Komisaris Utama PT Sritex Masih Berstatus Saksi

Wednesday, 21 May 2025 - 17:57 WIB

Kasus Group Facebook Fantasi Sedarah: Ratusan Video Asusila Dijadikan Barang Bukti

Wednesday, 21 May 2025 - 17:52 WIB

Kasus Fantasi Sedarah di Facebook, Polisi Ungkap 4 Korban Termasuk 3 Anak di Bawah Umur

Wednesday, 21 May 2025 - 17:42 WIB

Long Weekend 4 Hari! Simak Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025 dan Cuti Bersama

Wednesday, 21 May 2025 - 16:37 WIB

Sapi Endro Wibowo Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Olahraga

Peringkat Liga 1 Terjun Bebas, Apa Solusi dari PSSI dan PT LIB?

Wednesday, 21 May 2025 - 17:49 WIB