SwaraWarta.co.id – Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan diskon tarif listrik.
Menurutnya, diskon 50 persen yang diberikan pemerintah merupakan bagian dari Program Stimulus Ekonomi Nasional.
Ali menjelaskan bahwa diskon ini ditujukan bagi rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, yang umumnya hanya digunakan untuk kebutuhan dasar seperti penerangan dan peralatan ringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sasarannya untuk konsumsi, dampaknya kecil karena daya listrik segitu hanya untuk kebutuhan dasar,” kata Ali
Namun, Ali berpendapat bahwa program ini akan lebih bermanfaat jika difokuskan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, terutama saat kebutuhan mereka meningkat, seperti saat memasuki tahun ajaran baru.
“Kebijakan ini akan lebih tepat sasaran jika digunakan untuk bantu kebutuhan awal tahun ajaran baru,” ucapnya.
Ali juga menyarankan agar pemerintah mengevaluasi kembali efektivitas program serupa yang pernah dijalankan di awal tahun. Ia menekankan bahwa PLN (Perusahaan Listrik Negara) juga menanggung beban dari kebijakan ini, sehingga pemerintah perlu memastikan kompensasi kepada PLN dibayarkan tepat waktu agar pelayanan listrik tetap lancar.
Selain itu, Ali mengingatkan bahwa program diskon ini belum memiliki dasar hukum yang jelas dari Kementerian ESDM atau PLN. Hal ini bisa menyebabkan kebingungan di lapangan karena tidak ada aturan teknis yang mengatur pelaksanaannya.
Terakhir, ia menyoroti pentingnya kebijakan energi yang berkelanjutan. Menurutnya, diskon tarif listrik seharusnya menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam upaya transisi energi Indonesia menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.