Swarawarta.co.id – Andreas Hugo Pareira, anggota DPR dari Fraksi PDIP, menilai bahwa surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dibawa ke Paripurna DPR.
Menurut Andreas, ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden harus melalui rapat Paripurna DPR.
“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR,” kata Andreas saat dihubungi, Rabu (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat Paripurna tersebut, pengambilan keputusan harus dihadiri dan disetujui oleh dua per tiga dari total anggota DPR, yaitu sekitar 387 dari 580 anggota DPR.
“Dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.
Jika syarat ini terpenuhi, proses pemakzulan dapat dilanjutkan. Namun, jika rapat tidak dihadiri atau tidak disetujui oleh 387 anggota DPR, usulan pemakzulan tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” katanya.
SwaraWarta.co.id - Apakah Anda pernah mendapati hasil tes darah menunjukkan kadar leukosit (sel darah putih)…
SwaraWarta.co.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang dikenal sebagai sertifikasi guru untuk Triwulan…
Tentu, saya akan bantu menuliskan artikel SEO dengan gaya profesional dan santai, khusus untuk topik…
Tentu saja! Sebagai seorang penulis profesional yang memahami seluk-beluk artikel SEO, khususnya di ranah lowongan…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, kapan sebenarnya Hari Listrik Nasional diperingati? Jawabannya mungkin mengejutkan, karena tidak seperti…
SwaraWarta.co.id - Apakah akun BRImo Anda terblokir karena salah memasukkan password atau PIN berulang kali?…