Swarawarta.co.id – Andreas Hugo Pareira, anggota DPR dari Fraksi PDIP, menilai bahwa surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dibawa ke Paripurna DPR.
Menurut Andreas, ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden harus melalui rapat Paripurna DPR.
“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR,” kata Andreas saat dihubungi, Rabu (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat Paripurna tersebut, pengambilan keputusan harus dihadiri dan disetujui oleh dua per tiga dari total anggota DPR, yaitu sekitar 387 dari 580 anggota DPR.
“Dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.
Jika syarat ini terpenuhi, proses pemakzulan dapat dilanjutkan. Namun, jika rapat tidak dihadiri atau tidak disetujui oleh 387 anggota DPR, usulan pemakzulan tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” katanya.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berada di situasi mendesak dan buru-buru mengajukan pinjaman di Shopee Pinjam,…
September 2025 menjadi bulan penuh harapan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia. Pemerintah…
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyederhanakan proses pengecekan Bantuan Sosial (Bansos) untuk tahun 2025. Kini, masyarakat…
Ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di…
Ribuan warga miskin di Bogor mengalami permasalahan serius terkait akses bantuan sosial. Bukan hanya bantuan…
Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) untuk meringankan beban masyarakat, terutama keluarga yang…