swarawarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita barang bukti baru berupa uang tunai senilai Rp3,175 miliar dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo.
Uang tersebut disita dari tiga saksi berbeda, yaitu AZ dengan nominal Rp2,7 miliar yang digunakan sebagai uang muka pembelian tanah, serta MLH dan BS dengan nominal Rp300 juta dan Rp175 juta yang merupakan pelunasan utang pribadi tersangka Syamhudi Arifin.
Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2024. Penyitaan uang tunai ini menambah daftar barang bukti yang telah diamankan sebelumnya, yaitu 14 kendaraan berupa bus pariwisata dan mobil pribadi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil praktik haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasintel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa penyitaan uang tunai ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dan langsung dimasukkan ke rekening penampungan lainnya sebagai bentuk transparansi.
’Uang digunakan untuk pembelian tanah dan pembayaran utang,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Selasa (24/6).
Pihak Kejari akan terus melengkapi berkas perkara untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan
SwaraWarta.co.id – Kenapa antibiotik harus dihabiskan? Mengalami sakit akibat infeksi bakteri sering kali membuat kita…
SwaraWarta.co.id – Apa kriteria utama dalam memilih platform atau tools digital untuk pembuatan media pembelajaran?…
SwaraWarta.co.id - Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kembali hadir! Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor (PKB)…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan menjelaskan pengertian haid menurut ilmu Biologi? Haid, atau dikenal…
SwaraWarta.co.id – Berapa rata-rata gaji upah minimum di Indonesia? Seingkali perdebatan mengenai upah minimum di…
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan…