swarawarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita barang bukti baru berupa uang tunai senilai Rp3,175 miliar dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo.
Uang tersebut disita dari tiga saksi berbeda, yaitu AZ dengan nominal Rp2,7 miliar yang digunakan sebagai uang muka pembelian tanah, serta MLH dan BS dengan nominal Rp300 juta dan Rp175 juta yang merupakan pelunasan utang pribadi tersangka Syamhudi Arifin.
Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2024. Penyitaan uang tunai ini menambah daftar barang bukti yang telah diamankan sebelumnya, yaitu 14 kendaraan berupa bus pariwisata dan mobil pribadi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil praktik haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasintel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa penyitaan uang tunai ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dan langsung dimasukkan ke rekening penampungan lainnya sebagai bentuk transparansi.
’Uang digunakan untuk pembelian tanah dan pembayaran utang,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Selasa (24/6).
Pihak Kejari akan terus melengkapi berkas perkara untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan
SwaraWarta.co.id – Apakah Pertamax disubsidi? Bagi pemilik kendaraan bermotor, memilih jenis Bahan Bakar Minyak (BBM)…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana car menurunkan desil? Bagi Anda yang sedang mendaftar KIP Kuliah atau mengharapkan…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa pusing tujuh keliling saat harus berhadapan dengan ribuan baris data…
SwaraWarta.co.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor energi nasional. PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra…
SwaraWarta.co.id - Kabar menggembirakan datang dari skuad Garuda. Setelah sukses membekuk Mozambik dengan skor tipis…
SwaraWarta.co.id – Kenapa haid tidak teratur? Siklus menstruasi yang tidak teratur sering kali menjadi sumber…