swarawarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita barang bukti baru berupa uang tunai senilai Rp3,175 miliar dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo.
Uang tersebut disita dari tiga saksi berbeda, yaitu AZ dengan nominal Rp2,7 miliar yang digunakan sebagai uang muka pembelian tanah, serta MLH dan BS dengan nominal Rp300 juta dan Rp175 juta yang merupakan pelunasan utang pribadi tersangka Syamhudi Arifin.
Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2024. Penyitaan uang tunai ini menambah daftar barang bukti yang telah diamankan sebelumnya, yaitu 14 kendaraan berupa bus pariwisata dan mobil pribadi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil praktik haram tersebut.
Kasintel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa penyitaan uang tunai ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dan langsung dimasukkan ke rekening penampungan lainnya sebagai bentuk transparansi.
’Uang digunakan untuk pembelian tanah dan pembayaran utang,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Selasa (24/6).
Pihak Kejari akan terus melengkapi berkas perkara untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan
SwaraWarta.co.id – Kenapa AnimePlay berhenti? Para pencinta anime di Indonesia dikejutkan dengan kabar penutupan AnimePlay pada Selasa…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek Desil Bansos 2026? Dalam memasuki tahun 2026, pemerintah terus memperbarui…
SwaraWarta.co.id - Media sosial di Jawa Tengah tengah dihebohkan dengan gerakan stop bayar pajak yang digaungkan oleh…
SwaraWarta.co.id - Ramai pemberitaan mengenai nasib Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah…
SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, nama Mohan Hazian ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi salah satu topik…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek chat WA yang sudah dihapus? Pernahkah Anda merasa penasaran saat…