swarawarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita barang bukti baru berupa uang tunai senilai Rp3,175 miliar dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo.
Uang tersebut disita dari tiga saksi berbeda, yaitu AZ dengan nominal Rp2,7 miliar yang digunakan sebagai uang muka pembelian tanah, serta MLH dan BS dengan nominal Rp300 juta dan Rp175 juta yang merupakan pelunasan utang pribadi tersangka Syamhudi Arifin.
Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2024. Penyitaan uang tunai ini menambah daftar barang bukti yang telah diamankan sebelumnya, yaitu 14 kendaraan berupa bus pariwisata dan mobil pribadi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil praktik haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasintel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa penyitaan uang tunai ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dan langsung dimasukkan ke rekening penampungan lainnya sebagai bentuk transparansi.
’Uang digunakan untuk pembelian tanah dan pembayaran utang,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Selasa (24/6).
Pihak Kejari akan terus melengkapi berkas perkara untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan
SwaraWarta.co.id – Simak cara untuk mengakses link live streaming Timnas Futsal Indonesia vs Malaysia hari…
SwaraWarta.co.id - Keamanan jaringan internet rumah merupakan hal yang tidak boleh disepelekan. Jika Anda merasa…
SwaraWarta.co.id - Kebutuhan akan foto formal seringkali datang secara mendadak. Baik itu untuk syarat pendaftaran…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa panik saat harus mengedit dokumen PDF mendadak, sementara laptopmu tidak…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa terburu-buru saat ingin bertransaksi hingga tidak sengaja memasukkan kata sandi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara untuk melestarikan tradisi kearifan lokal dan budaya masyarakat di Indonesia? Indonesia…