Berita

KLH Temukan Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Sejumlah Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya

SwaraWarta.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Temuan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya pada Kamis, 5 Juni 2025.

Pemeriksaan terhadap aktivitas tambang ini dilakukan sejak tanggal 26 hingga 31 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologi penting.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengawasan tersebut, KLH memeriksa empat perusahaan tambang nikel, yaitu PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Meskipun keempat perusahaan ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, hanya tiga di antaranya yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Temuan menunjukkan bahwa sejumlah aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memperhatikan sistem pengelolaan lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu perusahaan, PT Anugerah Surya Pratama yang merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai dan tanpa pengelolaan air limbah.

Akibatnya, KLH memasang plang peringatan di lokasi tersebut sebagai tanda penghentian kegiatan.

Sementara itu, PT Gag Nikel diketahui beroperasi di Pulau Gag dengan luas lebih dari 6.000 hektare.

Kedua pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KLH saat ini sedang mengevaluasi persetujuan lingkungan milik PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama. Jika terbukti melanggar hukum, izin lingkungan keduanya akan dicabut.

PT Mulia Raymond Perkasa juga ditemukan melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Batang Pele tanpa memiliki dokumen lingkungan maupun izin penggunaan kawasan hutan.

Seluruh aktivitas perusahaan tersebut telah dihentikan oleh KLH. Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe.

Aktivitas ini menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan. Tidak menutup kemungkinan juga perusahaan ini akan menghadapi gugatan perdata.

Hanif Faisol menegaskan bahwa penambangan di pulau kecil merupakan bentuk pengabaian terhadap keadilan antargenerasi karena merusak ekosistem yang tidak dapat dipulihkan.

Ia menambahkan bahwa KLH tidak akan ragu mencabut izin usaha yang terbukti merusak lingkungan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 pun memperkuat larangan terhadap aktivitas tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam putusan itu, MK menyebutkan bahwa penambangan mineral di wilayah tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen dan bertentangan dengan prinsip pencegahan serta perlindungan untuk generasi mendatang.

Pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan kawasan pesisir Indonesia.

Hanif juga menekankan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi landasan utama dalam mengambil langkah hukum terhadap para pelanggar.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gak Nyangka! Ini Rahasia 500 Ribu Bisa Jadi Mesin Uang: 7 Cara Bangun Bisnis Modal Kecil yang Bikin Omset Berkali-kali Lipat

SwaraWarta.co.id - Apa kamu pernah berpikir, "punya modal 500 ribu, kira-kira bisa jadi apa, ya?"…

3 hours ago

Modal Internet! Bongkar 15 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat dan Terbukti Membayar di 2025

SwaraWarta.co.id - Mencari aplikasi penghasil saldo DANA gratis di tahun 2025 ini sudah bukan lagi…

3 hours ago

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id - Kabar mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mencuat, dan…

1 day ago

Bagaimana Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPPKI?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI? Pancasila, sebagai dasar…

1 day ago

13 Situs Nonton Film Gratis Terbaik 2025: Hiburan Legal Tanpa Keluar Duit!

SwaraWarta..co.id - Apakah kamu sedang mencari cara untuk menikmati film favorit tanpa harus berlangganan layanan…

1 day ago

Mengapa Sila Pertama Pancasila Menjiwai Sila-sila yang Lain? Simak Jawabannya Berikut!

SwaraWarta.co.id – Mengapa sila pertama Pancasila menjiwai sila-sila yang lain? Pancasila sebagai dasar negara Indonesia…

1 day ago