KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

- Redaksi

Friday, 20 June 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan sorotan setelah menerima empat laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji tahun 2024.

Laporan tersebut menyoroti kemungkinan terjadi pengalihan kuota haji reguler ke jalur khusus, yang disebut-sebut melewati batas ketentuan, serta dugaan praksis jual-beli kuota yang merugikan calon jemaah dan negara.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kelima laporan yang dilayangkan oleh berbagai elemen seperti Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Antikorupsi (FPAK), dan BEM STMIK Jayakarta, saat ini tengah dalam tahap telaah administratif oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika dokumen dan bukti dianggap lengkap,” imbuhnya, “laporan akan dinaikkan ke proses penyelidikan.”

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak, KPK Dukung Penundaan Penyaluran Bansos

Pada Juli 2024, DPR melalui Pansus Angket Haji menyatakan adanya indikasi kuat pengalihan kuota haji reguler ke kuota khusus sebesar hampir 50 persen melampaui batas maksimum 8 persen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Tersangka utama dalam laporan tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, yang dituding bersalah karena menyalahgunakan wewenang serta melanggar regulasi.

Selain indikasi pengalihan kuota, terdapat laporan dugaan transaksi gelap—jual-beli kuota haji. Misalnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) menuding adanya transaksi kuota “furoda” senilai sekitar Rp 300 juta, atau selisih signifikan dari tarif resmi Rp 160 juta.

Baca Juga :  Hasil Drawing Piala Asia U-20 2025: Indonesia Berada di Grup C Bersama Iran dan Uzbekistan

Sejauh ini, KPK belum memulai tahap penyidikan. Tessa menyatakan bahwa lembaganya lebih dahulu mengedepankan pencegahan, sambil membahas kemungkinan penindakan jika terbukti kerugian negara.

Namun, pranata hukum menuntut transparansi dan dorongan dari berbagai pihak, termasuk kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) seperti Umar Hasibuan, yang menantang KPK agar segera bertindak atas temuan Pansus DPR.

Lebih lanjut, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, menuduh adanya penghentian penyidikan secara diam‑diam terhadap laporan tersebut.

Sidang perdana praperadilan itu tercatat berlangsung pada 20 Mei 2025, di pengadilan negeri setempat.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK terkait komitmen pemberantasan korupsi di tubuh pejabat tinggi negara. Pasca-amandemen UU KPK, independensi lembaga ini kerap menjadi sorotan. Oleh karenanya, publik mengharapkan proses penanganannya berlangsung terbuka, cepat, dan tidak memihak.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu Terkait Kasus Suap PAW DPR

Jika penyelidikan dilanjutkan, detil seperti audit dari BPK, pengisian kuota Siskohat, dan konstruksi anggaran haji akan menjadi titik krusial. Sementara itu, pelapor diimbau segera melengkapi data, agar KPK dapat bergerak ke tahap penyidikan.

Pada akhirnya, kasus kuota haji 2024 bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan cerminan integritas pengelolaan ibadah publik. KPK diharapkan menunjukkan ketegasan: bila ada kejahatan, harus ada tindakan.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru