Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus narkoba (Dok. Ist)

Konferensi pers kasus narkoba (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi dari Polda Jawa Barat menangkap 44 orang yang terlibat dalam kasus perjudian di sebuah tempat hiburan di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa awalnya polisi mengamankan 63 orang. Setelah diperiksa, 44 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari para pemain judi, kasir, hingga penyelenggara atau operator.

“Dua tersangka utama berinisial AP dan CW. Ada sekitar 18 orang yang jadi pemain, sisanya adalah bagian dari kelompok penyelenggara judi,” ujar Rudi saat konferensi pers di Bandung pada Rabu.

Penggerebekan dilakukan di sebuah tempat hiburan bernama New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music yang berada di Jalan Ahmad Yani No. 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Tempat itu ternyata hanya kedok. Meskipun terlihat seperti tempat karaoke dan futsal, nyatanya digunakan untuk praktik perjudian.

Yang mengejutkan, tempat ini baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya digerebek oleh tim gabungan dari Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh Wakapolda.

“Yang menarik, tempat ini baru beroperasi tiga hari. Tapi sudah melakukan kegiatan yang jelas melanggar hukum. Maka kami, Polda Jabar bersama Forkopimda, bertekad meniadakan seluruh bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum di wilayah Jawa Barat,” kata Rudi.

Baca Juga :  Seorang Bayi Perempuan di Blitar ditemukan di Sawah, dugaan Kuat Baru dilahirkan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti uang tunai lebih dari Rp350 juta, alat-alat perjudian, serta sejumlah rekening bank.

Dari penyelidikan sementara, ditemukan dana sebesar Rp2,7 miliar dalam rekening yang berkaitan dengan kegiatan judi tersebut

Rudi menegaskan bahwa polisi tidak akan mentolerir praktik perjudian di Jawa Barat. Ia juga menekankan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas semua bentuk kegiatan ilegal.

Berita Terkait

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data
Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!
Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi
ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih
Kematian Massal Ikan di Sungai Ciwulan dan Dampaknya pada Warga Kampung Naga

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:47 WIB

Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

Wednesday, 18 June 2025 - 16:38 WIB

Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

Wednesday, 18 June 2025 - 16:36 WIB

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Wednesday, 18 June 2025 - 16:33 WIB

Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!

Berita Terbaru