Puan Maharani Ingatkan Kejagung untuk Hormati Hak Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan

- Redaksi

Friday, 27 June 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puan Maharani (Dok. Ist)

Puan Maharani (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tetap menjaga dan menghormati hak-hak konstitusional masyarakat, terutama terkait perlindungan data pribadi.

Pernyataan ini disampaikan Puan menyusul kerja sama Kejagung dengan beberapa operator telekomunikasi besar di Indonesia dalam hal penyadapan informasi.

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi. Karena hak pribadi adalah hak konstitusional,” kata Ketua DPP PDIP ini dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, (27/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerja sama antara Kejagung dan perusahaan telekomunikasi tersebut mencakup pertukaran serta pemanfaatan data atau informasi pengguna telepon.

Puan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan lembaga negara.

Baca Juga :  2 Barakuda Dikerahkan saat Pengesagan Warga Baru PSHT Surabaya

“Dalam kerangka negara demokrasi. Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa DPR RI akan mengawasi pelaksanaan kerja sama ini, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi dalam proses hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Berita Terkait

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Berita Terbaru

Kenapa Upacara tidak di IKN

Berita

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 Aug 2026 - 13:13 WIB