SwaraWarta.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) yang berada di Cikarang Timur, Bekasi. Penyegelan ini dilakukan karena pabrik tersebut terbukti mencemari udara.
Tim dari KLH menemukan bahwa PT MPI menjalankan 10 tungku peleburan aluminium tanpa sistem pengelolaan emisi yang memadai.
Bahkan, empat tungku menggunakan pelumas bekas sebagai bahan bakar, yang bisa menghasilkan asap berbahaya bagi kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih parahnya lagi, alat untuk menyaring polusi udara (wet scrubber) yang seharusnya mencegah pencemaran, ternyata sudah rusak dan tidak digunakan selama lebih dari empat bulan.
Pihak manajemen perusahaan mengakui hal ini saat dikonfirmasi langsung oleh tim pengawas.
Akibatnya, asap dari proses peleburan dibuang langsung ke udara tanpa disaring terlebih dahulu. Hal ini tentu sangat membahayakan warga yang tinggal di sekitar pabrik.
“Penyegelan ini langkah tegas bagi pelaku usaha yang abaikan pengendalian pencemaran udara. KLH akan tindak pelanggaran serupa di Jabodetabek maupun wilayah lain,” ujar Rizal dalam siaran pers tertulis, Senin (30/6/2025).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, juga menekankan bahwa udara bersih adalah hak semua warga.
“Udara bersih adalah hak warga. Tak ada toleransi untuk industri yang korbankan kesehatan demi keuntungan,” katanya.
KLH mendorong semua pelaku usaha untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Bagi perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.