Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur

- Redaksi

Monday, 30 June 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) yang berada di Cikarang Timur, Bekasi. Penyegelan ini dilakukan karena pabrik tersebut terbukti mencemari udara.

Tim dari KLH menemukan bahwa PT MPI menjalankan 10 tungku peleburan aluminium tanpa sistem pengelolaan emisi yang memadai.

Bahkan, empat tungku menggunakan pelumas bekas sebagai bahan bakar, yang bisa menghasilkan asap berbahaya bagi kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih parahnya lagi, alat untuk menyaring polusi udara (wet scrubber) yang seharusnya mencegah pencemaran, ternyata sudah rusak dan tidak digunakan selama lebih dari empat bulan.

Pihak manajemen perusahaan mengakui hal ini saat dikonfirmasi langsung oleh tim pengawas.

Baca Juga :  Omah Kembang Merbabu, Wisata yang Menawarkan Keindahan Alam dan Budaya di Magelang

Akibatnya, asap dari proses peleburan dibuang langsung ke udara tanpa disaring terlebih dahulu. Hal ini tentu sangat membahayakan warga yang tinggal di sekitar pabrik.

“Penyegelan ini langkah tegas bagi pelaku usaha yang abaikan pengendalian pencemaran udara. KLH akan tindak pelanggaran serupa di Jabodetabek maupun wilayah lain,” ujar Rizal dalam siaran pers tertulis, Senin (30/6/2025).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, juga menekankan bahwa udara bersih adalah hak semua warga.

“Udara bersih adalah hak warga. Tak ada toleransi untuk industri yang korbankan kesehatan demi keuntungan,” katanya.

KLH mendorong semua pelaku usaha untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Bagi perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Berita Terkait

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!
Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Berita Terkait

Thursday, 14 August 2025 - 17:41 WIB

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS

Wednesday, 13 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Tuesday, 12 August 2025 - 14:31 WIB

Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!

Monday, 11 August 2025 - 12:00 WIB

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya

Berita Terbaru

Cara Berobat ke Poli Spesialis RSP dengan Layanan BPJS

Kesehatan

Cara Berobat ke Poli Spesialis RSP dengan Layanan BPJS

Thursday, 14 Aug 2025 - 17:49 WIB