Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur

- Redaksi

Monday, 30 June 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) yang berada di Cikarang Timur, Bekasi. Penyegelan ini dilakukan karena pabrik tersebut terbukti mencemari udara.

Tim dari KLH menemukan bahwa PT MPI menjalankan 10 tungku peleburan aluminium tanpa sistem pengelolaan emisi yang memadai.

Bahkan, empat tungku menggunakan pelumas bekas sebagai bahan bakar, yang bisa menghasilkan asap berbahaya bagi kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih parahnya lagi, alat untuk menyaring polusi udara (wet scrubber) yang seharusnya mencegah pencemaran, ternyata sudah rusak dan tidak digunakan selama lebih dari empat bulan.

Pihak manajemen perusahaan mengakui hal ini saat dikonfirmasi langsung oleh tim pengawas.

Baca Juga :  Berlangsung Panas, Ridwan Kamil Sebut Penggusuran Jakarta Paling Banyak Berasal dari Era Basuki Tjahaja Purnama

Akibatnya, asap dari proses peleburan dibuang langsung ke udara tanpa disaring terlebih dahulu. Hal ini tentu sangat membahayakan warga yang tinggal di sekitar pabrik.

“Penyegelan ini langkah tegas bagi pelaku usaha yang abaikan pengendalian pencemaran udara. KLH akan tindak pelanggaran serupa di Jabodetabek maupun wilayah lain,” ujar Rizal dalam siaran pers tertulis, Senin (30/6/2025).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, juga menekankan bahwa udara bersih adalah hak semua warga.

“Udara bersih adalah hak warga. Tak ada toleransi untuk industri yang korbankan kesehatan demi keuntungan,” katanya.

KLH mendorong semua pelaku usaha untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Bagi perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Berita Terkait

PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Bansos
Suzuki GSX-R150, Motor Sport Keren Buat Kamu yang Suka Gaya Sporty
Cara War Tiket KAI yang Efektif, Tak Hanya Saat Promo!
Panduan Lengkap: Cara Cek Status BSU Oktober 2025 dan Syaratnya
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Mudah via MOLA BKN
Ulang Tahun ke-27 Google: Nostalgia dengan Logo Lawas dan Perjalanan Inovasi
Benarkah Isi Pertalite Harus Pakai STNK? Ini Fakta Lengkapnya
Seleksi CPNS 2026: Persyaratan dan Cara Daftar yang Perlu Dipersiapkan dari Sekarang

Berita Terkait

Monday, 29 September 2025 - 10:23 WIB

PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Bansos

Sunday, 28 September 2025 - 18:13 WIB

Suzuki GSX-R150, Motor Sport Keren Buat Kamu yang Suka Gaya Sporty

Sunday, 28 September 2025 - 17:16 WIB

Cara War Tiket KAI yang Efektif, Tak Hanya Saat Promo!

Sunday, 28 September 2025 - 17:07 WIB

Panduan Lengkap: Cara Cek Status BSU Oktober 2025 dan Syaratnya

Sunday, 28 September 2025 - 13:04 WIB

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Mudah via MOLA BKN

Berita Terbaru

Cara War Tiket KAI yang Efektif

Berita

Cara War Tiket KAI yang Efektif, Tak Hanya Saat Promo!

Sunday, 28 Sep 2025 - 17:16 WIB