Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur

- Redaksi

Monday, 30 June 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) yang berada di Cikarang Timur, Bekasi. Penyegelan ini dilakukan karena pabrik tersebut terbukti mencemari udara.

Tim dari KLH menemukan bahwa PT MPI menjalankan 10 tungku peleburan aluminium tanpa sistem pengelolaan emisi yang memadai.

Bahkan, empat tungku menggunakan pelumas bekas sebagai bahan bakar, yang bisa menghasilkan asap berbahaya bagi kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih parahnya lagi, alat untuk menyaring polusi udara (wet scrubber) yang seharusnya mencegah pencemaran, ternyata sudah rusak dan tidak digunakan selama lebih dari empat bulan.

Pihak manajemen perusahaan mengakui hal ini saat dikonfirmasi langsung oleh tim pengawas.

Baca Juga :  Pawang Ular dipatok Kobra hingga Tewas

Akibatnya, asap dari proses peleburan dibuang langsung ke udara tanpa disaring terlebih dahulu. Hal ini tentu sangat membahayakan warga yang tinggal di sekitar pabrik.

“Penyegelan ini langkah tegas bagi pelaku usaha yang abaikan pengendalian pencemaran udara. KLH akan tindak pelanggaran serupa di Jabodetabek maupun wilayah lain,” ujar Rizal dalam siaran pers tertulis, Senin (30/6/2025).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, juga menekankan bahwa udara bersih adalah hak semua warga.

“Udara bersih adalah hak warga. Tak ada toleransi untuk industri yang korbankan kesehatan demi keuntungan,” katanya.

KLH mendorong semua pelaku usaha untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Bagi perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Berita Terkait

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik
Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!
Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 13:08 WIB

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Tuesday, 30 June 2026 - 10:33 WIB

Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik

Monday, 29 June 2026 - 14:29 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Berita Terbaru

Fakta Menarik Gabriel Mutombo Rekrutan Anyar Persib Bandung

Olahraga

4 Fakta Menarik Gabriel Mutombo Rekrutan Anyar Persib Bandung

Tuesday, 30 Jun 2026 - 13:27 WIB

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Berita

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Tuesday, 30 Jun 2026 - 13:08 WIB

Hakim Ziyech

Olahraga

Kenapa Ziyech Tidak Dipanggil Timnas? Ini Alasan di Baliknya!

Tuesday, 30 Jun 2026 - 10:42 WIB