SwaraWarta.co.id – Pertanyaan “apakah Palestina sudah merdeka?” terus menjadi perbincangan hangat di kancah internasional, terutama dengan perkembangan terbaru sepanjang tahun 2025.
Situasinya kompleks: di satu sisi, Palestina telah lama mendeklarasikan kemerdekaannya dan diakui oleh banyak negara, namun di sisi lain, kedaulatannya masih sangat terbatas.
Deklarasi Kemerdekaan dan Pengakuan Awal
Berdasarkan catatan sejarah, Palestina sudah menyatakan kemerdekaannya pada 15 November 1988. Deklarasi yang dibacakan oleh Yasser Arafat di Aljir ini menandai berdirinya Negara Palestina. Saat itu, lebih dari 80 negara, termasuk Indonesia, langsung memberikan pengakuannya. Pada 2012, status Palestina semakin diperkuat dengan menjadi “Negara Pengamat Non-Anggota” di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang didukung oleh 138 negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelombang Pengakuan Baru dan Dinamika Internasional di 2025
Tahun 2025 mencatat perkembangan diplomatik signifikan yang mendorong pengakuan terhadap kedaulatan Palestina. Dorongan ini diformalkan dalam Deklarasi New York yang dihasilkan dalam konferensi internasional pada Juli 2025, yang berkomitmen untuk mewujudkan solusi dua negara.
Berikut adalah beberapa langkah konkret dari negara-negara utama sepanjang 2025:
Negara | Kebijakan/Pernyataan Pengakuan |
Prancis | Berencana mengakui kedaulatan Palestina pada September 2025. |
Inggris | Akan mengakui Palestina jika Israel tidak memenuhi syarat tertentu seperti gencatan senjata. |
Kanada | Memberikan pengakuan bersyarat, menunggu reformasi Otoritas Palestina dan demiliterisasi. |
Uni Eropa | Negara-negara seperti Malta, Belgia, dan Luksemburg juga menyatakan kecenderungan untuk mengakui Palestina. |
Dengan perkembangan ini, jumlah negara yang mengakui kedaulatan Palestina semakin mendekati ¾ dari total 193 anggota PBB.
Tantangan di Lapangan: Otoritas vs Pendudukan
Meski telah merdeka secara deklaratif dan mendapat banyak pengakuan, tantangan terbesar Palestina adalah mewujudkan kedaulatan secara de facto. Otoritas Palestina tidak memiliki kendali penuh atas wilayah, sumber daya, dan perbatasannya. Israel masih melakukan pendudukan militer di Tepi Barat, sementara Jalur Gaza mengalami kehancuran parah akibat konflik yang berulang. Kondisi inilah yang membuat kemerdekaan Palestina belum dapat dirasakan sepenuhnya oleh warganya.
Jadi, jawaban atas apakah Palestina sudah merdeka pada 2025 adalah ya, secara hukum internasional (de jure). Status kenegaraannya telah diakui oleh mayoritas negara di dunia, dengan dukungan yang semakin kuat dari negara-negara Barat sepanjang tahun 2025. Namun, dalam praktiknya (de facto), Palestina belum sepenuhnya berdaulat. Perjalanan menuju kemerdekaan yang utuh masih membutuhkan perjuangan diplomasi yang intens dan penyelesaian konflik dengan Israel untuk menerapkan solusi dua negara yang berkelanjutan.