Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

- Redaksi

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan

SwaraWarta.co.id – Apa itu sistem single salary untuk PNS? Single Salary System adalah sistem penggajian tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggabungkan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan bulanan.

Dalam sistem ini, berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan lainnya disatukan ke dalam satu gaji pokok yang lebih besar.

Sistem ini nantinya akan terdiri dari unsur jabatan (gaji dasar) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), yang menghilangkan kerumitan struktur gaji lama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini membahas sistem Gaji PNS Single Salary yang tengah diwacanakan pemerintah, mulai dari pengertian, tujuan, manfaat, hingga perkiraan waktu penerapannya.

Tujuan dan Manfaat Penerapan Single Salary

Penerapan sistem ini digadang-gadang dapat membawa berbagai manfaat, baik bagi ASN maupun pemerintah.

  • Meningkatkan Kesejahteraan ASN: Dengan gaji yang lebih sederhana namun lebih besar, diharapkan ASN dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, bahkan melunasi cicilan sebelum masa pensiun sehingga bisa pensiun dengan tenang dan bermartabat.
  • Reformasi Birokrasi: Sistem yang lebih sederhana dan transparan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi dan mengurangi duplikasi tunjangan.
  • Pensiun yang Lebih Baik: Dalam sistem single salary, perhitungan pensiun akan berbasis pada total gabungan gaji dan tunjangan, bukan hanya gaji pokok seperti saat ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat pensiun, terutama untuk ASN golongan I dan II.
Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Bekasi Ziarah ke Makam KH Noer Ali

Kapan Single Salary Akan Diterapkan?

Wacana Single Salary telah dimunculkan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 sebagai bagian dari rencana jangka menengah pemerintah untuk transformasi kesejahteraan ASN.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa kebijakan ini belum akan diterapkan pada tahun 2026. Penerapannya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian PAN-RB dan BKN, serta pertimbangan kondisi fiskal negara yang matang.

Perbandingan dengan Sistem Lama

Berikut adalah gambaran perbedaan mendasar antara sistem penggajian lama dan sistem Single Salary yang diusulkan:

AspekSistem Lama (Saat Ini)Sistem Single Salary (Rencana)
StrukturTerpisah: Gaji Pokok + banyak tunjangan (keluarga, beras, kinerja, dll)Satu komponen tunggal yang menggabungkan berbagai tunjangan
Basis PenghitunganPangkat, Golongan, dan Masa KerjaGrading/Jabatan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
Penghitungan PensiunHanya berdasarkan Gaji PokokBerdasarkan gabungan gaji dan tunjangan (total single salary)
FleksibilitasKaku, berdasarkan senioritasDinamis, berbasis kinerja (tunjangan kinerja bisa naik/turun)
Baca Juga :  UU ASN 2023: Pensiun PNS dan PPPK Segera Disamakan

Sistem Single Salary PNS merupakan terobosan yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan ASN dan efisiensi birokrasi. Meskipun belum diterapkan dalam waktu dekat, komitmen pemerintah untuk terus membahasnya dalam agenda jangka menengah patut diapresiasi.

Sistem ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja ASN yang lebih profesional, adil, dan sejahtera. Bagi ASN dan calon ASN, penting untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari sumber-sumber terpercaya seperti Kementerian Keuangan dan BKN.

Berita Terkait

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB